Luwu Utara, daulatrakyat. id — Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Sat. Reskrim Polres Luwu Utara kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (8/12/22).
Annisa Mei Latifah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Masamba telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK melalui Kasat Reskrim Akp. Joddy Titalepta, SE bahwa perbuatan Tersangka AZ telah melakukan tindak pidana pencurian HP dibeberapa TKP di Luwu Utara
“Bahwa sesuai dengan berkas perkara Nomor : BP /50.a/ XI / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Nopember 2022, dengan identitas tersangka AZ, (37), Alamat Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara dengan Barang Bukti sebagai berikut yakni, 2 buah HP merk redmi, 2 Buah HP merk OPPO dan 1 buah HP merk vivo, dan dikenakan pasal 362 KUHP,”terangnya.(hms polres Lutra/jal)