PASANGKAYU.DAULATRAKYAT.ID Sony M Santoso Pidu, SH, seorang pengacara asal Palu, Sulawesi Tengah, melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap H. Yaumil Ambo Djiwa, SH terkait dugaan kasus keterlibatan pada Kasus Bank BPD serta Pemalsuan Biodata.
Laporan tersebut disampaikan dengan tembusan kepada berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam laporannya, berdasarkan Nomor Surat : 09/SNA-Ad/L/IV/2024, lampiran satu berkas, dengan perihal pengaduan/laporan terhadap Sdr. H. Yaumil Ambo Djiwa, SH, Bupati Kabupaten Pasangkayu periode tahun 2019-2024.
Dalam pengaduannya, Sony mengadukan bahwa H. Yaumil Ambo Djiwa terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu yang terjadi pada tahun 2006-2007.
Modus operandi dengan cara menyewa sertifikat hak milik masyarakat untuk tujuan yang tidak jelas. Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 41 miliar.
Selain dugaan korupsi, Sony juga mengungkapkan dugaan pemalsuan biodata oleh H. Yaumil Ambo Djiwa dan istrinya, yang diduga mengubah nama dan data pribadi mereka untuk mengelabui masyarakat.
Pengacara (Sony) tersebut menegaskan bahwa perubahan nama dan biodata ini dapat ditelusuri melalui rekam jejak pendidikan dan karier politik Yaumil.
Dalam isi surat pengaduannya di poin 03 (Tiga) bahwa kami pun bersedia memberikan keterangan bahwa benar Sdr. H. Yaumil Ambo Djiwa, SH adalah selaku tersangka, karena kami (pengacara/Sony) yang mendampingi sebagai kuasa hukumnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ketika itu.Termasuk Sdri. Hj. Aulia M Amin Al Idrus (Isteri Sdr H.Yaumil Ambo Djiwa), dan Sdr. Amir Hamza Ambo Djiwa, Risman Ambo Djiwa, Sdr. Laenong dan lainnya.
Kemudian pada poin 04 (Empat) bahwa pada dasarnya Sdr. H. Yaumil Ambo Djiwa adalah pembohong besar karena kamipun selaku kuasa hukumnya ketika itu, dijanjikan pembayaran jasa profesi hukum selama mendampinginya dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Mamuju kemudian tidak dibayar sebesar + Rp.1.000.0000, 0000,- (satu miliyar rupiah). Bahkan beberapa kali kami tagih, baik melalui surat maupun bertemu langsung, hanya janji-janji bohong, tulis Sony dalam laporannya pada poin 3 dan 4. diterbitkan di Palu 27 April 2024.
Sony menambahkan bahwa, meskipun beberapa tersangka lain dalam kasus ini telah menjalani hukuman, H. Yaumil Ambo Djiwa dan istrinya belum diproses lebih lanjut di tingkat pengadilan. Ia mengkritik ketidak adilan proses hukum yang terjadi dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap integritas pemerintahan daerah.
Laporan ini juga mencakup bahwa sertifikat milik masyarakat yang dipinjam untuk dugaan kejahatan tersebut belum dikembalikan selama lebih dari 13 (tiga belas) tahun, meskipun seharusnya hanya disewa selama 1 (satu) tahun.
Dalam laporannya, Sony juga menyatakan bahwa tindakannya ini tidak didorong oleh motivasi politik, melainkan keinginan untuk memastikan bahwa pejabat publik bertindak dengan integritas dan akuntabilitas.
Kasus ini kini menunggu tanggapan dari berbagai pihak berwenang dan menambah dinamika politik di Kabupaten Pasangkayu menjelang Pilkada 2024-2029, di mana H Yaumil Ambo Djiwa dikabarkan akan mencalonkan diri kembali.
Pengaduan tersebut, telah menjadi perhatian di berbagai media dan menjadi isu publik yang hangat di Provinsi Sulawesi Barat.