
Palu-daulatrakyat.id – Program Gercep Sulawesi Tengah yang dianggarkan melalui APBD Provinsi TA 2023 sebesar Rp39 Miliar tersebar di 12 kabupaten dan 1 kota.
Dana bantuan tersebut dimaksudkan untuk menurunkan angka kemiskinan melalui penguatan ekonomi bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan fokus menunjang mata pencaharian utama masyarakat miskin.
Bank yang ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana bagi 3.900 RTM yang ada di Provinsi Sulteng adalah Bank Sulteng.
Sebagai lembaga perbankan yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana tersebut Bank Sulteng dituntut profesionalisme dan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Tapi sepertinya, Kepala Unit Bank Sulteng di Desa Labean mengabaikan tuntutan tersebut dan terindikasi menjadi bagian dari suatu konspirasi.
Pasalnya, berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipercaya kebenarannya menyebutkan, dirinya sebagai penerima manfaat tidak pernah melakukan penarikan dana gercep di Bank Sulteng Unit Labean.
“Saya hanya menerima sejumlah barang di Kantor Desa Sipi tanpa melakukan penarikan dana dan pembelanjaan barang di toko,” ungkap narasumber.
Dia menambahkan, sesaat setelah menerima barang (yang menurutnya tidak lengkap sesuai pesanan) di Kantor Desa Sipi, dia juga diminta bertanda tangan sebanyak empat kali dan sejurus kemudian disodorkan uang sebanyak Rp1.940.000.
“Uang yang saya terima itu sebelumnya telah dipotong Rp200.000 oleh aparat desa,” sebutnya polos.
Sumber yang lain menyebutkan, Kepala Desa Sipi yang secara langsung membelanjakan dana gercep ke toko untuk keperluan penerima manfaat.
Guna mendapatkan keterangan terkait profesionalisme dan prinsip kehati-hatian perbankan, tim investigasi mengorek keterangan di Bank Sulteng Palu.
Wakil Kepala Cabang Bank Sulteng kepada awak media menyampaikan, pihak bank akan sangat berhati-hati dalam melayani. Penarikan dana nasabah, langsung dilakukan oleh nasabah itu sendiri. Terkait permasalahan yang ada, pihaknya akan membangun komunikasi dengan bagian literasi.
Melalui sambungan seluler, Kepala Unit Bank Sulteng di Labean mengatakan, semua proses pencairan dana gercep bagi 133 RTM atau penerimaan manfaat sudah dilaksanakan sesuai standar operasional perbankan yang ada.
Terkait adanya komplain nasabah yang merasa tidak menerima dana gercep secara langsung di Bank Sulteng Unit Labean, kepala unit persilahkan nasabah bersangkutan datang secara langsung ke Bank Sulteng Unit Labean, karena menurut dia, pihaknya punya dokumentasi pembayaran.
Sepertinya kisruh tentang pencairan dana gercep di Desa Sipi berbuntut panjang lantaran semua statement dan alibi kepala unit terbantahkan dengan adanya rekaman suara pemilik toko yang mengakui bahwa dia menerima transfer langsung dari Bank Unit Sulteng di Labean untuk pembelanjaan sejumlah barang peruntukan program Gercep di Desa Sipi. (bersambung). (rg/dr)