Luwu Utara, daulatrakyat. id – Pemerintah Pusat resmi melarang mudik lebaran. Kebijakan ini akan efektif dilakukan besok, 6 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Abdul Hakim Bukara mengatakan, hari ini pihaknya bersama tim terpadu telah mendirikan posko checkpoint di dua titik yang telah ditentukan yaitu di perbatasan masuk (Pos Batas Mari-Mari, Sabbang Selatan) dan perbatasan keluar (Depan Kantor BLK Tanalili).
“Tidak hanya posko, hari ini kita juga lakukan simulasi penyekatan di batas untuk memberikan pedoman kepada anggota bagaimana cara melakukan pemeriksaan bagi para pemudik,” terang Abdul Hakim di Batas Mari-Mari, Sabbang Selatan.
Untuk transportasi darat yang masih boleh keluar masuk daerah hanya kendaraan logistik serta kendaraan dinas pemerintah yang memenuhi syarat.
“Kalau barang tentu diizinkan karena itu kebutuhan vital yang tidak bisa dihalangi, kalau ASN yang berkunjung harus dilengkapi surat tugas dari pejabat eselon dua, selebihnya kita periksa identitas untuk kendaraan umum,” tegas Hakim.
Hakim menambahkan, pihaknya akan menindaktegas para pengendara yang masih nekat.
“Terpaksa kami suruh putar balik, pokoknya tidak ada toleransi karena ini sudah perintah,” tambahnya.
Diketahui, penyekatan di batas desa akan berlangsung selama 12 hari terhitung sejak 6 hingga 17 Mei pasca lebaran.Sementara untuk penjagaan ketat ini melibatkan tim gabungan Satpol PP TNI dan POLRI. (*)