Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah desa Mario menggelar rapat penetapan rancangan pembahasan RPJMDes periode 2021-2027, diaulah kantor desa Mario, kecamatan Baebunta, Rabu
(29/12)
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni, kepala desa Mario, pendamping desa, ketua BPD, kepala Dusun,toko masyarakat,toko pemudah dan aparat desa Mario
Kepala desa Mario Mursan dalam sambutannya menjelaskan, RPJMDes adalah acuan kepala desa selama enam tahun kedepan
“RPJMDes adalah acuan saya selaku kepala desa selama enam tahun kedepan, beda dengan dulu. Dulu biasa kita rubah usulanta, tapi ini sudah ada tercantum memang, jadi setiap pembangunan 2022-2027 sudah terpapar memang,”jelas Mursan
Mursan mengatakan, RPJMDes kita sudah di eksistensi di Dinas PMD dan Bapeda karena sudah selesai 100%, makanya kita tetapkan bersama.
“Apalagi di awal tahun 2022 masih kena bencana non alam, berupa covid 19, jadi intinya janganki macapa, karena covid ini masih berlanjut,”katanya
Lebih lanjut Mursan mengatakan, karena BLT tahun 2022 masih berlanjut 40% dari anggaran, begitu juga 30% dari bagian pangan dan 8% untuk covid.
“Berarti kita masih menganggarkan masker dan senitiser, kemungkinan mengenai pembangunan di dusunta masing masing, kita pending lagi, tapi kita usahakan ada pembangunan di dusun Marannu yaitu pembangunan posyandu,”paparnya
Sementara itu pendamping lokal desa Mario Mahyar SE, menjelaskan, RPJMDes ini tahapan yang pertama, terutama dilakukan pembentukan tim di lakukan pelatihan yang kita lewati, melakukan penggalian gagasan masing-masing dusun serta penataan
“Kenapa tidak dilibatkanki semua sampai pada penyusunan ini, karna semua usulan kita di korelasikan sesuai dengan visi misi kepala desa,”jelas Mahyar
Menurutnya, RPJMDes itu tidak bersifat pina, dia bisa berubah. Ada tiga hal yang bisa merubah yakni, yang pertama persoalan bencana. Bencana itu ada dua bencana alam dan bencana non alam, yang kedua kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
“Penetapan RPJMDes itu di katakan bahwa dalam peraturan No. 114 bahwa tiga bulan setelah kepala desa di lantik itu RPJMDes harus di tetapkan, tapi di konsultasikan di kabupaten dan kecamatan. Di kabupaten itu ada Bapeda dan PMD, saya kira seperti itu alurnya supanya kita saling memahami,”pungkasnya.(akz/jal)