
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Di tengah naiknya harga hasil perkebunan buah kepala sawit dan jengkol saat ini membuat petani atau pekebun merasa bahagia, karena hasil kerja keras selama ini membuahkan hasil.
Hasil tersebut membuat pendapatan para petani/pekebun baik di desa Bantimurung maupun di luar desa naik drastis.
Namun hal tersebut juga membuat para oknum yang tidak bertanggung jawab ingin menikmati hasil perkebunan warga dengan cara yang tidak halal (mencuri). Ini menyebabkan para petani yang memiliki kebun menjadi resah terhadap perbuatan para pencuri buah tersebut.
Seiring dengan banyaknya laporan dari masyarakat, Kepala desa Bantimurung beserta BPD langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan juga mitra desa yaitu Babinsa serta Bhabinkantibmas Desa Bantimurung.
Hasil dari koodinasi tersebut, Kepala Desa Bantimurung berinisiatif untuk mengadakan musyawarah untuk membahas Peraturan Desa (Perdes) terkaitan pencurian hasil perkebunan yang berada di desa Bantimurung.
Selasa tanggal 24 Februari 2022, Pemerintah Desa Bantimurung, kecamatan Bone-Bone, mengadakan musyawarah tentang pembahasan peraturan desa
Musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Bone-Bone yang di wakili oleh Sekretaris Camat Bone-Bone, BPD Desa Bantimurung dan Babinsa Bantimurung serta perwakilan masyarakat desa Bantimurung, maupun dari luar desa yang memiliki kebun di desa Bantimurung termasuk pembeli kelapa sawit.
“Hasil keputusan dari Musyawarah ini yaitu denda bagi yang kedapatan mencuri baik buah kelapa sawit, jengkol, cengkeh, durian, dll sebesar Rp. 20.000.000, dan diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku jika tidak mampu membayar denda tersebut,”jelas kepala desa Bantimurung,
Ia menuturkan, dalam musyawarah ini juga, pembahasan menjadi berkembang karena ada beberapa warga yang mengeluh terhadap ternak sapi yang merusak kebun, dan penebangan pohon yang bukan miliknya, sehingga juga mendapatkan denda yang sama seperti pencurian buah yang tertera di atas.
“Hasil kesepakatan dari musyawarah ini akan dibuatkan berita acara, kemudian Pemerintah Desa Bantimurung bersama BPD akan berkoordinasi terkait Peraturan Desa ini. Kemudian dilanjutkan ke bagian hukum Kabupaten Luwu Utara untuk konsultasi terkait sahnya peraturan desa ini,”paparnya
“Harapan kedepan, Perturan Desa ini dapat menghilangkan keresahan masyarakat terkait masalah pencurian,”tutupnya. (rs/jal)