MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Perwakilan Parepare menyerahkan santunan duka untuk korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak atas nama Rusni.
Penyerahan santunan diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Ifriyantono, SE, yang diwakili oleh Kepala Perwakilan Parepare Alwin Bahar kepada ahli waris yakni anak korban bernama Asriandi yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan santunan diselesaikan dalam waktu hitungan jam setelah proses identifikasi tuntas dilakukan tim DVI di Jakarta.
Korban Rusni berhasil diidentifikasi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 dan diumumkan Ketua Tim DVI pada hari yang sama dan selanjutnya PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Perwakilan Parepare pada hari itu juga melakukan proses penyelesaian penyampaian dana santunan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Santunan duka yang diberikan sebesar Rp50 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Selatan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi.
“Semoga bantuan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan walaupun tidak akan bisa mengganti duka yang dirasakan keluarga korban,”terangnya.(*)