MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan tentang nomor 04 tahun 2011, tentang pengelolaan sampah di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman Makassar (08/12/2021).
Hadir sebagai moderator Andi Syamsu Alam dan dua orang narasumber lainnya antara lain Hilal Syahrim ST dan Muh Astratilla S,ST,.MT.
Hilal Syahrim ST akademisi sekaligus pemerhati lingkungan juga sekretaris DPW Perindo mengapresiasi Syamsuddin Raga yang begitu perhatian pada lingkungan.
“Apresiasi pada pak dewan dengan adanya sosper tentang sampah ini,”ucapnya.
Dikatakan Hilal Perda sudah ada sejak 2011 namun sedikit sekali warga kota yang sadar akan kebersihan dan keindahan lingkungannya untuk itu agar warga tidak melanggar Perda,Pemkot harus memberikan sangsi.
“Warga masih kurang sadar akan kebersihan dan kadang juga ada kesalahan pemerintah kota Makassar terkait pengeluaran izin pada developer yang dilakukan oleh dinas tata ruang yang tidak memperhatikan amdal dan drainasenya,”paparnya.
ia juga menceritakan tentang jaman dulu dimana warga bekerja bakti dalam membersihkan sampah.Dia juga mencontohkan Jepang yang warganya sangat menomor satukan kebersihan dan keindahan sekitarnya.
Warga jangan hanya menyalahkan pemerintah harusnya warga sadar akan kewajjbannya untuk menjaga lingkungan.
“Saya kira ini terkait kesadar diri sendiri akan pentingnya kebersihan dan dampak sampah yang dibuang sembarangan kedepannya”ungkapnya.
Sementara itu Muh Astratilla S,ST,.MT berlatar belakang akademisi dan pemerhati lingkungan sekaligus wakil ketua DPW Perindo Sulsel menilai pesatnya penduduk warga kota Makassar berdampak semakin meningkatnya aktivitas warga dan tentunya volume sampah pun ikut meningkat.
Untuk itu kata dia salah satu solusi pemerintah adalah adanya petugas yang setiap minggu bahkan hampir setiap hari rutin mengambil sampah warga dengan syarat warga membayar biaya kontribusi sesuai ketentuan pemerintah setempat.
“Saya kira ini hak warga untuk mendapatkan pelayanan dengan kewajjban membayar partisipasi persampahan yang sudah menjadi kewajiban setiap warga selain tetap memperhatikan kebersihan disekitar lingkungannya,”pungkasnya.
Disesi akhir Ir Syamsuddin Raga (SR) menjawab pertanyaan konstituennya yang menanyakan soal sampah yang menyebabkan banjir padahal sampah-sampah dengan rutin sudah dibuang bahkan warga rela membayar uang bulanan sampah.
Dikatakan SR banjir bukan hanya dari sampah namun sudah berkurangnya daerah serapan air dimana menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar jangan gampang mengeluarkan izin membangun sebelum melihat jalur-jalur amdal dan drainasenya.
“Saya kira ini tugas kita semua untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan sekitar kita,dan kewajiban pemerintah adalah maksimalkan perhatian pada amda dan drainase sebelum mengeluarkan izin membangun baik pada perumahan maupun perkantoran di Makassar,”terangnya.(ninaannisa)