Luwu daulatrakyat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Menggelar Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu pemilihan Umum Tahun 2024, di Warkop Bass Cafetari, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu 14 Desember 2022.
Kegiatan ini di hadiri oleh Perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Anggota DPRD, Bawaslu, Organisasi Masyarakat (Ormas), Toko Adat, Toko Pemuda, serta Organisasi Kepemudaan yang ada di Kabupaten Luwu.
Ketua KPU Luwu Hasan Sofyan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil, baik partai politik, akademis, maupun perseorangan.
” Apa pun yang nanti kita putuskan di sini akan kami tuangkan kedalam Uji Publik untuk di jadikan usulan nanti, ” tutur Sofyan
Selanjutnya lanjut Sofyan, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi .
“Adapun tiga rancangan dapil pertama terdiri atas 4 dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri atas enam dapil, dan rancangan ketiga sebanyak 8 Dapil,” ungkapnya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Selanjutnya pada diskusi ini KPU Luwu memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan Masukan dan saran yang akan di lanjutkan dalam pembahasan Uji Publik
Berbagai Tanggapan dari setiap perwakilan salah satunya yakni partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menyetujui Pemekaran 8 Dapil.
” Pertai Nasdem menyetujui pemekaran 8 Dapil Dengan Opsi 8 Daerah pemilihan. Sebab ada unsur keterwakilan, misalnya di Suli Barat tidak pernah ada keterwakilan sejak ada pemilihan umum. Kemudian para caleg diuntungkan, sebab wilayah pertarungan yang tidak besar,” tutur Siming
Selanjutnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhaddar yang juga menyetujui Pemekaran Dapil bahkan Pihaknya telah memasukan Usulan Penataan.
” Anggota DPRD itu mewakili daerah pemilihan, bukan mewakili kecamatan. Saya sepakat dengan tujuh prinsip pemekaran daerah pemilihan, penambahan dapil dilakukan jika terdapat penambahan kursi. Kami dari PKS sudah memasukkan usulan yakni tujuh daerah pemilihan yakni, Luwu I (Bassesangtempe dan Basse sang tempe Utara, Latimojong, Bajo. Bajo Barat), Luwu II (Belopa, Belopa Utara, Kamanre) Luwu III (Suili Barat, Suli, Larompong dan Larompong Selatan), Luwu IV (Ponrang Selatan dan Bupon), Luwu V (Bua dan Ponrang), Luwu VI (Walenrang Timur, Walenrang dan Walenrang Barat), Luwu VII (Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang Utara),” terangnya
Kemudian Partai Gerindra yang lebih mengutamakan kepentingan Rakyat.
“Partai Gerindra siap dengan skema apapun, yang terpenting rakyat gembira dengan pilihan apapun,” Ucap Kaimuddin Perwakilan dari Partai Gerindra
Disusul pernyataan dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( BKPRMI) yang di Wakili oleh Ashar Sabri, yang lebih memilih dengan Dapil yang di terapkan sebelumnya
“Aspirasi publik itu refrensi sekunder dalam penataan dapil, yang memiliki kewenangan untuk menentukan adalah anggota KPU, Setelah kami lakukan kajian, mengapa saat ini kita menganut sistem proporsional terbuka bukan distrik dan ini adalah salah satu dasar penataan dapil. Makin kecil dapil akan mereduksi sistem multi partai dan entitas beragam, Olehnya itu BKPRMI menganggap tetap mengacu yang lama, jika akan berubah maka tidak terlalu jauh dengan yang ada saat ini,” ungkapnya
Dari Partai Golkar, Muhammad Husbi Tori, memilih Opsi ke 2 dengan Penataan 6 Dapil.
” Kami setuju penataan ulang daerah pemilihan, menjadi enam daerah pemilihan. Sebab pemindahan dari 13 kecamatan dahulu dengan empat daerah pemilihan, menjadi 22 kecamatan sehingga wajar jika menjadi 6 dapil,” ungkapnya
Hari Purnomo mewakili NU, Menyetujui pemekaran 8 Dapil.
” Saya setuju apabila dapil dimekarkan menjadi 8 dapil karena melihat prinsip koesifitasnya,” singkat nya
Demi Meningkatkan Presentasi Terpilihnya keterwakilan Perempuan UNS Kohati juga Mendukung pemekaran 6 Dapil
” Kami mendukung pemekaran dapil, sebab peluang perempuan untuk terpilih lebih baik. Sehingga kami mendukung enam dapil,” Ungkap dia .
Perwakilan dari Organisasi Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Irwan Musa mendukung Pemekaran 8 Dapil agar anggota DPRD terpilih lebih fokus Terhadap dapilnya.
“Kami dari PWI mendukung pemekaran dapil menjadi 8, biar kost politik berkurang. Sehingga mereka yang terpilih bisa fokus mewakili anggota rakyat,” ungkap Irwan Musa
Perwakilan Media, Andri Islamuddin juga memberikan dukungan pemekaran dapil baik itu 6 ataupun delapan dengan pendekatan Geografis.
“Apa yang dilakukan hari ini merupakan bentuk kegiatan akademik, untuk pemekaran dapil yang terpenting bagaimana mengakomodasi wakil rakyat yang berjuang. Sehingga kami mendukung opsi 6 atau 8 dengan pendekatan geografis,” jelasnya
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang di wakili oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu, Ridwan Bakokang, lebih memilih dengan daerah Pemilihan sebelumnya yakni dengan 4 Dapil.
” Ada prinsip yang harus kita ikuti soal pemekaran dapil. PDIP Perjuangan tetap mengaju kepada empat dapil. Jika melihat PKPU 6 tahun 2022, ada prinsip kesinambungan. Ini harus diperjelas,” ungkapnya
Diakhir kegiatan di akhiri dengan Penandatanganan dukungan oleh setiap perwakilan yang hadir (rosrauf)