MAKASAR.DAULATRAKYAT.ID.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pemangku kebijakan dan kepentingan sektor kelautan dan perikanan Indonesia serta sebagai otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) senantiasa konsisten dalam menjalankan tusi nya sebagai quality assurance produk perikanan hulu – hilir dan melalui Badan Mutu KKP yang ada di setiap provinsi mendorong ekspor komoditas perikanan daerah ke berbagai negara tujuan.
“Sesuai arahan Pusat maka Badan Mutu KKP Sulawesi Selatan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengawal jaminan mutu untuk memenuhi standar global dan ekspor melalui 9 sertifikasi perikanan yang kami laksanakan”, tutur Sri Rahayu Setyaningsih, Plt. Kepala Badan Mutu Sulsel disela mendampingi Bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin melepas ekspor perdana komoditas perikanan ke Mexico.
Ditengah ketidakpastian ekonomi dunia, sektor kelautan dan perikanan Sulawesi Selatan terus bergerak. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya ekspor perdana 24 ton gurita beku milik PT. Celebes Ocean Fisheries untuk di ekspor ke Mexico senin pagi di Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan. Ekspor perdana ini dilepas oleh Bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin dengan melakukan penyegelan kontainer dan prosesi pemecahan kendi.
Lebih jauh Sri Rahayu Setyaningsih menyatakan pada pelepasan ekspor ini mendukung penuh kelancaran ekspor dengan menyerahkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) sebagai sebagai wujud komitmen dalam penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang akan di ekspor.
HC Mutu Jamin Keberterimaan di Negara Tujuan Ekspor
Dalam kaitannya dengan teknis pelaksanaan ekspor hasil perikanan, sesuai PERMENKP Nomor 33/2024 ditetapkan jenis komoditas (22 HS Code) yang wajib memenuhi standar mutu yang ditunjukan dengan SMKHP atau Health Certificate of Quality and Safety for Fish and Fish Product (HC of Quality and Safety for fish and fishery products).
Ketentuan ini telah dinotifikasi ke WTO dan mendapatkan penerbitan pengakuan melalui notifikasi WTO G/TBT/N/IDN/178 tanggal 03 Maret 2025. Dengan demikian SMHKP menjadi dokumen perijinan ekspor yang diterbitkan, bersifat mandatory/wajib serta diperlukan terhadap hasil perikanan yang telah memenuhi persyaratan mutu (food safety).
“SMKHP atau HC-Mutu telah dikenali oleh otoritas kompeten negara tujuan ekspor di 140 negara dan sebanyak 38 negara telah mengadakan Perjanjian Kesetaraan Mutu dengan Indonesia melalui KKP”, tegasnya.
Potensi ekspor Gurita ke Mexico cukup menjanjikan. Pada tahun 2024 Badan Mutu KKP Makassar melakukan sertifikasi produk gurita ke Mexico sebanyak 449 ton dengan nilai Rp. 33,3 Milyar.
Selain Mexico, gurita dari Sulawesi Selatan juga diminati di Amerika Serikat, Rusia, Italia, Jepang, China, dan puluhan negara lainnya.
Komisaris Utama PT. Celebes Ocean Fisheries, Nurdin Abdullah menyatakan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam ekspor perdana ini. Kedepannya PT. Celebes Ocean Fisheries juga akan memperluas pasar ekspor ke negara-negara lainnya.
Badan Mutu KKP Sulsel siap berkolaborasi dengan pemda dan instansi lainnya dalam meningkatkan perekonomian Sulawesi Selatan di sektor Kelautan dan Perikanan.