Daulat Rakyat

Menu
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

Keren ! OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK

Nina Annisa by Nina Annisa
03/11/2023
in Ekobis, Finance, Life Style

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut, pihaknya sudah membatalkan 7 penyelenggara ITSK di medio September sampai Oktober 2023.

Sebagai informasi, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, OJK telah menerima 458 proposal permohonan pencatatan penyelenggara ITSK yang masuk ke dalam kerangka regulatory sandbox di OJK.

Melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” ungkap Hasan dalam press conference RDK Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

“Perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” lanjutnya.

Dengan saat ini, Hasan menyampaikan masih ada 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK. Para penyelenggara tersebut terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

Melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” ungkap Hasan dalam press conference RDK Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

“Perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” lanjutnya.

Dengan saat ini, Hasan menyampaikan masih ada 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK. Para penyelenggara tersebut terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

Previous Post

Bank Indonesia Sulawesi Selatan QRIS kan Kepulauan Selayar dan Kawasan Takabonerate*

Next Post

NETRALITAS ASN DALAM PEMILU

Next Post

NETRALITAS ASN DALAM PEMILU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61 − = 53
Powered by MathCaptcha

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Idul Fitri

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

Info Bawaslu

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In