JAKARTA, DAULATRAKYAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah menghentikan operasional 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 24 Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juli 2025.
Friderica menyebut, selama periode tersebut OJK menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri atas 8.929 laporan pinjol ilegal dan 2.208 laporan investasi ilegal.
“Pada periode Januari hingga 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal, serta 284 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, OJK juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal.
Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2017 hingga 24 Juli 2025, total entitas ilegal yang telah ditindak mencapai 13.228 entitas, terdiri dari:
-
11.166 pinjol ilegal
-
1.812 entitas investasi ilegal
-
251 entitas gadai ilegal
Sebagai catatan, hingga saat ini terdapat 96 platform pinjaman online yang resmi berizin dan terdaftar di OJK. Jumlah tersebut tidak berubah sejak 29 Oktober 2024.
Namun, per Juli 2025, tercatat 11 dari 96 penyelenggara masih belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar. Dari jumlah itu, menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, lima di antaranya tengah dalam proses penambahan modal.
Di sisi lain, nilai outstanding pembiayaan dari penyelenggara pinjol yang berizin per Juni 2025 tercatat tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY) menjadi Rp83,52 triliun. Adapun rasio kredit bermasalah (TWP90) membaik ke level 2,85%, dibandingkan Mei 2025 yang sebesar 3,19%.