JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID. Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan pengumpulan pemegang polis secara komprehensif.
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema rekonstruksi polis dan telah mengalihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life selanjutnya akan melanjutkan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak tahun 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK tersebut telah disesuikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema rekonstruksi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema tersebut, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui rekonstruksi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
Hingga saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Oleh karena itu, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema rekonstruksi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema rekonstruksi.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk mematuhi proses hukum yang berjalan dan mematuhinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.