MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Salah satu daerah yang terkenal dengan adat istiadatnya yang kental di Sulawesi Selatan adalah Kajang,terletak di Kabupaten Bulukumba.
Diketahui sejak tahun 1919 PT.London Sumatera telah menempati dan menguasai tanah adat masyarakat Ammatoa,Kajang,Kabupaten Bulukumba untuk menanam karet.
Penanaman karet oleh PT Lonsum tersebut sudah terbilang cukup lama dimana lahan Ammatoa sudah ditanami karet sejak 1919 artinya sudah kurang lebih 100 tahun dikuasai oleh perusahaan milik Taipan tersebut.
Salah seorang warga Ammatoa mengatakan sejak lahannya dikuasai oleh Lonsum tak pernah sekalipun memberikan kompensasi pada warga yang bermukim di dalam kawasan Ammatoa.
“Mereka menjanjikan akan memberikan imbalan dan pekerjaan pada kami namun sampai saat ini nihil alias janji-janji kosong,”ujar salah satu warga Ammatoa yang enggan namanya disebut.
Sebelumnya mereka telah melakukan berbagai upaya hukum untuk bisa merebut kembali laham mereka yang ditanami Karet.Bahkan mereka telah melayangkan surat protes pada PT Lonsum yang dilakukan warga setempat pemerintah dan aparat kepolisian.
“Surat dari pemerintah dalam hal ini bupati Bulukumba serta kepolisian untuk segera membebaskan lahan tanah adat berdasarkan peraturan daerah (Perda), namun hingga kini belum ada respon ataupun tanggapan dari semua pihak,”ungkapnya lagi.
Mereka warga Ammatoa pun menyimpulkan kalau antara pemerintah dan aparat terindikasi pemerintah bermain atau kongkalikong dengan PT PT Lonsum.
Selanjutnya tak ada itikad baik lagi dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.Pemerintah dan aparat seolah tutup mata atas lahan yang notabene milik warga Ammatoa Kajang Bulukumba itu.
Menanggapi dan menilik kasus tersebut, Kuasa hukum Dr Muhammad Nur SH.MPD,MH selaku pengacara berniat membantu warga Ammatoa untuk mengembalikan tanah adat tersebut
“Jadi sudah 100 tahun lebih tanah adat ini dikuasai oleh PT Lonsum dan tidak memberikan kompensasi pada warga Ammatoa,”ujar pendiri LAW Firm tersebut menjelaskan saat konfrensi pers di kantornya Jalan Tun Abdul Razak,Gowa,kami(3/3/2022)
Dijelaskan Muhammad Nur kalau PT Lonsum ada niat untuk menguasai semua laham Ammatoa dimana pada awalnya mereka hanya menguasai
350 hektare untuk ditanami pohon karet, namun kini PT Lonsum sudah mengambil alih tanah adat masyarakat kajang yang diperkirakan hingga kurang lebih 11 ribu hektare artinta ada empat kecamatan di kabupaten Bulukumba yang ingin diambil alih oleh PT Lonsum, sedang izin penguasaannya hanya tercatat 5.784,46 hektare.
Lanjut ketua Ketua umum DPN Peradmi tersebut mengatakan berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015, masyarakat adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki,menggunakan,mengembangkan dan mengendalikan tanah adat atas dasar kepemilikan turun temurun masyarakat adat.
Namun menurut data, izin HGU dari PT Lonsum Sumatera untuk menguasai tanah adat kajang akan segera berakhir di bulan Desember 2023 mendatang.
Warga Ammatoa kajang dibantu Muhammad Nur selaku kuasa hukum mereka bakal melaporkan masalah PT Lonsum kepada Presiden Joko Widodo dan meminta perhatian khususnya membantu menyelesaikan masalah lahan adat yang sudah lama dikuasai oleh PT LS.
“Harapan kita,kita dapat memenangkan gugatan ini dan negara mau membantu kita agar lahan adat ini bisa kembali menjadi milik masyarakat adat kajang Bulukumba,”pungkasnya.(ninaannisa)