MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Makassar (APHI) melakukan audiensi bersama Anggota Komisi A di ruang banggar DPRD Kota Makassar Selasa (03/05/2025) terkait adanya keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyetop izin THM yang meresahkan pelaku industri hiburan di Makassar.
Keputusan tersebut tentunya jadi momok menakutkan bagi pengusaha.
Ketua Komisi A Fahlevi mengatakan sangat menyayangkan moratorium Pemprov Sulsel tersebut dimana pengusaha THM paling banyak beroperasi di Makassar.
Ia juga sepakat pada Basdir yang meminta pengusaha agar segera mengurus Izin yang belum lengkap izinya sebelum ada penggerebekan dari Satgas.
Basdir juga meminta pada pengusaha untuk menyiapkan BPJS bagi karyawannya serta membuka loker untuk warga lokal.
“Selain berdampak pada PAD dan retribusi bagi kota Makassar disana juga banyak pekerja,harapan kami teman-teman dari BUMD/ Pemkot Makassar dalam hal ini pihak terkait untuk membantu para pelaku usaha dalam mencarikan solusi,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Hasrul Kahar mengatakan bahwa keputusan Pemprov tersebut menyusahkan para pengusaha APHI.
Kendati demikan Hasrul meyakini Pemprov tetap akan memberikan jalan selanjutnya pihaknya juga bakal melakukan audiensi di DPRD Sulsel.
“Jadi sebelum kami melakukan audience dengan provinsi alangkah baiknya kami melakukan audiensi dengan tuan rumah kami sendiri yaitu DPRD kota Makassar, kira-kira kami dari pelaku usaha ini mencari suaka di wilayah kami, baru kami pergi satu tingkat di atasnya,”ucapnya.
Sebagai pelaku usaha,ia berharap bantuan DPRD kota Makassar,PTSP atau dinas-dinas terkait yang ada di kota Makassar ini bisa memberikan wejangan atau masukan kepada pelaku usaha bukan untuk melanggar aturan-aturan yang ada,”ungkap mantan Ketua KNPI Kota Makassar tersebut.
Seperti yang ada di sosmed kemarin,PTSP dan pemerintah kota di beberapa Kecamatan melakukan pembinaan di KIMA.
“Pembinaan itu wajar saja artinya masih bisa hidup sedikit,untuk itu kami berharap ada solusi bagi kami dari Komisi A,”tambahnya
Adapun dampak Moratorium Provinsi Sulawesi Selatan,para pengusaha ketakutan apalagi ada niat untuk mengerahkan massa untuk menyalurkan aspirasinya.
“Saya percaya bahwa DPRD kota Makassar ini insya Allah bisa membantu kami bagaimana kami supaya teman-teman para pengusaha di Kota Makassar ini tidak tutup,”harap Hasrul.
Anggota Komisi A Tri Zulkarnaen mengatakan bahwa pasca dirinya dilantik Komisi A sudah pernah melakukan sidak satu kali mengambil sampel di beberapa THM.
“Kami memang menyarankan waktu RDP yang juga hadir juga PTSP waktu itu bahwa tolong asosiasi ini terkait masalah hiburan dihidupkan lagi karena sebagaimana teman-teman pengusaha ini butuh induk butuh support kalau kita komunikasinya per kompleks itu agak ribet sehingga memang kami sangat menyarankan waktu RDP itu harus segera dibentuk asosiasinya,”ujarnya.
Sebelum APHI hari ini audiensi ia meyebutkan bahwa beberapa minggu lalu Komisi A juga menerima Aaosiasi Pengusaha Hburan !Malam.
“Makanya kami sampaikan ke teman-teman, kami tidak mau ada dua matahari kami juga tidak tahu ada dua matahari kalau bisa fokus saja di satu asosiasi sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan,”ujarnya
Komisi A juga menemukan hampir semua tempat hiburan maupun outlet di Makassar belum memiliki izin secara utuh,”
“Misalnya ada lima kontak ada lima izin yang harus diurus rata-rata outlet hanya punya tiga ada dua yang belum diurus, sehingga kami menyarankan agar ini bisa segera diselesaikan semua sturktur pengurusan izin,”tambahnya.
Ia juga meminta pada pengusaha untuk tertib izin data-data dan jangan diubah,
Legislator hanya merekomendasikan selanjunya tugas PTSP dan dinas perdagangan Makassar menindaklanjutinya.
“Kami memberikan saran supaya teman-teman pengusaha ini bisa tertib terkait dengan penutupan di beberapa outlet bahkan terakhir ini di Kima karena memang sampai hari ini belum mengetahui titik permasalahan awalnya di mana sehingga ada kejadian seperti itu karena selama ini tidak pernah ada komunikasi teman-teman yang pengusaha liburan,”pungkasnya.
Sedangkan dari Pihak PTSP pihaknya meminta semua kegiatan pelaku usaha hiburan malam harus mendapatkan izin Majlis Ulama Indonesia (MUI)