Luwu Utara, daulatrakyat.id — Nur, warga Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, dilaporkan beberapa warga di Polsek Bone-Bone, Rabu (08/02/23)
Nur dilapor karena diduga kuat telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan arisan kepada korbannya.
Dekon, warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Tanalili, merupakan salah satu korbannya.
Menurut Dekon, saat itu dirinya ditawari untuk membeli berupa arisan dengan jumlah Rp10 juta, kemudian pada saat tiba waktunya arisan tersebut kembali menjadi Rp12juta.
“Arisannya dia jual Rp10 juta nanti kembali Rp 12 juta. Kita dikasi keuntungan Rp2 juta,” ungkap Delon saat dikonfirmasi wartawan.
Dekon menyebutkan, saat ditawarkan dirinya tidak berpikir panjang mengingat sudah lama kenal baik dengan Ibu Nur.
“Saya kenal baik Bu Nur. Dia itu orang Sadar, biasa datang ke rumah, karena dia yang pegang semua arisannya orang,” ujarnya.
Dekon sangat menyesalkan, karena Ibu Nur sudah sangat susah untuk dihubungi
“Ibu Nur sudah tidak adami di rumahnya. Nomor HP-nya sudah tidak aktifmi. Ada katanya di daerah Morowali,” ujarnya lagi.
Sementara itu Ibu Yustuna, warga Desa Sadar mengungkapkan, dirinya membeli arisan sejak bulan Desember 2022. Selama itu arisan tersebut berjalan sesuai dengan kesepakatan.
“Saya beli semua ini mulai dari atas dan ini semua sudah lunas. Itumi juga tidak ada dalam pikiran kejadiannya mau seperti ini. Awalnya berjalan lancar sesuai dengan perjanjian. Jadi terakhir ini saya dikasih langsung sama keuntungan. Jadi saya beli lagi jadi totalnya nanti Rp140 juta ini totalnya. Jadi, jumlah utangnya Rp180 juta lebih,” ungkap Yustuna sambil menunjuk buku catatan yang ia bawa.
Yustuna menuturkan, dirinya selalu bertanya kepada Ibu Nur ketika Nur berkunjung ke rumahnya.
“Biasa saya tanya kalau datang ke rumah, berapa arisan kita pegang? Dia jawab, 15 kelompok. Jadi bagaimana mi itu, tidak apa-apa mi itu karena dari dulu kita beli to,” tuturnya.
Yustuna membeberkan, ketika kembali uang arisannya, maka ia akan menerima sebanyak Rp 180 juta lebih.
“Ketika kembali ini uangku jadi ini jumlahnya Rp180 juta lebih itu sudah kembali modal bersama keuntungan,” bebernya.
Ibu Dinda Puspita asal Desa Sadar mengaku bahwa dirinya disuruh Ibu Nur untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta. “Saya disuruh pinjamkan uang, saya pinjamkan sekitar Rp50 juta atas nama saya semua,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kejadiannya tidak akan seperti ini. Ibu Dinda menyebutkan, bahwa ibu Nur itu adalah sahabatnya
“Saya tidak tahu mau begini, dan saya tidak dikasih apa-apa, dia datang ke rumah karena dia itu sahabat saya,” kata Dinda.
Saat itu Dinda menyampaikan kepada ibu Nur jangan sampai dirinya minggat. Namun ia percaya omongan ibu Nur, bahwa dirinya (Nur red) tidak akan pergi ke mana-mana.
“Saya tanya kalau kamu minggat, dia jawab saya tidak minggat na saya menjual ini, mau minggat bagaimana,” kata Dinda sambil menirukan ucapan ibu Nur
“Tapi kakak saya katakan minggat nanti itu Lin, janjian habis Dzuhur mauka ke sana ambil uangnya mama itu to malamnya dia sudah kabur,” bebernya.
Dinda menuturkan, bahwa dirinya sudah lama mengenal dengan ibu Nur. Nur adalah tetangganya sendiri
Sudah lama saya kenal ini ibu karena dekat rumah, katanya dia ada di Morowali
Nur dia sebagai ketua arisan
“Kan sekarang buku dipegang orang, arisannya macam-macam, ada Rp5 juta lebih, ada Rp 12 juta, dan ada juga Rp 4 juta lebih, pokoknya ratusan juta uang yang dibawa kabur,” ujarnya.
Akibat kejadian ini Dinda bersama 4 orang ibu meminta tolong kepada pihak yang berwajib. Ia meminta agar ibu Nur didaftar sebagai orang hilang.
“Minta tolong daftar orang hilang, ini diduga penipuan, asetnya masih banyak di dalam rumah sama kebunnya, katanya suaminya dia tidak tahu,” kesalnya.
Saat menemui suami ibu Nur, Dinda ditanya bahwa dirinya tidak mau bertanggung jawab apa yang telah dilakukan istrinya.
“Dia bikin surat perjanjian bahwa suaminya tidak mau bertanggung jawab atas sangkutan istrinya, sudah ditandatangani sama kepala desa kalau sudah begini mau bilang,” kuncinya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone Iptu Alexander saat dimintai keterangannya soal ini. Alexander mengatakan, akan memanggil ibu-ibu yang bersangkutan dan akan memberinya penjelasan.
“Kita panggil satu-satu baru kita beri penjelasan, ada yang pinjam uang atas namanya, dan dia tanda tangan. Kalau kita mau minta dasar hukumnya, apa dasarnya, sementara tidak ada bukti pembayaran seperti kwitansi,”tutupnya.(jal/dr)