Mamuju.daulatrakyat.id-Dikabarkan proyek pembangunan bendungan Salulebo Mamuju Tengah, Sulbar akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp.175 M pada tahun 2020.
Bahkan, pemerintah juga dikabarkan akan menggelontorkan anggaran ganti rugi sekitar Rp.30 M.
Anggaran miliaran rupiah itu melekat dileading sektor Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai III yang berlamat di Jalan Martadinata Mamuju Sulbar.
Hasil penelusuran daulatrakyat.id pada peta wilayah Salulebo Mamuju Tengah masuk kawasan hutan produksi.
Sumber daulatrakyat.id yang enggan disebut namanya dan terpercaya menyebutkan, Salulebo masuk kawasan hutan produksi dan belum ada pelepasan kawasan hutan.
Mencoba mengkonfirmasi ke Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan tak ada ditempat. Namun, seorang staf Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar mengungkapkan jika kawasan hutan produksi itu akan di pinjam pake.
Sementara informasi yang dihimpun daulatrakyat.id menyebutkan istilah pinjam pakai tak boleh diganti rugi. Jika tanamannya diganti rugi maka pihak peminjam kawasan akan membayar PNBP.


Untuk memgetahui apakah wilayah kawasan hutan produksi di Salulebo itu benar akan di ganti rugi?
Mendatangi kantor Balai Wilayah Sungai III Kementerian PUPR, pihak PPK tak ada ditempat.
” PPKnya belum masuk kantor,” kata salah seorang petugas jaga saat daulatrakyat.id mengkonfirmasi masalah tersebut, Selasa, (25/2/2020
Dikabarkan Salulebo didiami oleh beberapa dusun. Hanya saja, sejak tahun berapa Salulebo jadi Desa?
Kabag Pemerintahan Pemkab Mamuju Arifudin berjanji akan mengkroscek terkait data – data yang di maksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Meski daulatrakyat mengirim kembali pesan watshap.
Penulis : Salim Majid
Editor : Salim Majid