Mamuju.daulatrakyat.id- Ada yang menarik yang perlu dicermati hak interpelasi DPRD Sulbar terkait hibah bansos. Beberapa point usulan hak interpelasi DPRD Sulawesi Barat telah terungkap.
Alasan –alasan pengajuan hak interpelasi yang telah disampaikan juru bicara inisiator hak interpelasi DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang, SH telah menyoroti pula point – point penting. Salah satunya terkait penyerapan APBD Sulbar tahun 2021 masih rendah.
Dikutip dalam laporan realisasi semester pertama, serta prognosis 6 bulan berikutnya tahun anggaran 2021 APBD Provinsi Sulawesi Barat yang telah diserahkan ke DPRD sulbar tertanggal 30 juni 2021 realisasi belanja baru sebesar Rp. 478.258.642.404,00 milyar dari total belanja dalam APBD 2021 Sulawesi barat Rp. 2.062.542.227.645,00 triliun presentasenya baru 23,19 %.
Pada hal sisa bulan ditahun berjalan adalah 6 bulan, artinya masih ada sekitar Rp. 1.584.283.585.241,00 triliun yang presentasenya 76,81 % yang belum dibelanjakan untuk komponen Belanja barang dan jasa.
Dalam APBD 2021, komponen belanja barang sebesar Rp. 664.884.485.337,00 baru terealisasi Rp.99.011.677.670,00 atau presentase 14,89 % , sedangkan belanja hibah dalam APBD 2021 Sulawesi Barat Rp. 251.491.146.900 realisasi baru Rp.1.598.301.000,00 atau presentase 0,64 % , komponen belanja bantuan social dalam APBD 2021 Sulawesi barat Rp. 5.273.950,00 realisasi 0 ,komponen belanja modal dalam APBD 2021 Sulawesi Barat Rp. 358.346.816.028,00 realisasi Rp. 21.887.827.217,00 presentase 6, 11 % , komponen belanja bantuan tidak terduga dalam APBD 2021 Sulawesi Barat Rp.15.785.298.144,00 realisasi Rp.1.519.955.875,00 presentase 9,63 % , komponen belanja bantuan transfer keadaerah dalam APBD 2021 Sulawesi barat Rp. 178.699.488.147,00 realisasi Rp.78.503.765.642,00 presentase 43,93 % .
Data real diatas jelas sangat menghawatirkan adanya realisasi yang minim. Disisi lain publik sangat membutuhkan adanya percepatan pembangunan salah satunya adalah pemberian bantuan hibah dan bansos.
Perlu diketahui bersama APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021 telah disepakati sehingga lahirlah perda Provinsi Sulawesi Barat nomor 1 tahun 2021 tentang APBD 2021 dan Pergub provinsi sulbar No 1 tahun 2021 tentang APBD 2021 yang didalamnya termuat RKA-SKPD dan DPA –SKPD dalam belanja hibah dan bansos, tentu ini adalah fakta yuridis formal dimana nama penerima , alamat penerima jumlah barang atau uang yang diterima.(lim/dr)