JAKARTA, DAULATRAKYAT – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan yang dirancang khusus untuk melayani kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Fokus utama BPR adalah menyediakan layanan perbankan yang mudah diakses, cepat, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Mengacu pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung, seperti layanan giro yang biasa tersedia di bank umum.
Kegiatan BPR Lebih Terbatas Dibanding Bank Umum
Ruang lingkup kegiatan BPR memang lebih sempit dibandingkan bank umum. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR tidak diperbolehkan:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- Melakukan transaksi valuta asing (kecuali penukaran uang asing)
- Menjalankan usaha perasuransian (kecuali menjual produk asuransi melalui kerja sama)
Meski demikian, BPR tetap memiliki peran penting dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk melalui kerja sama dengan bank umum.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha BPR
Berikut beberapa jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR sesuai peraturan OJK:
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka
- Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berbasis prinsip syariah
- Melakukan transfer dana, baik untuk nasabah maupun untuk kepentingan internal
- Menempatkan dana, meminjam dana, atau memberikan pinjaman antar bank
- Melakukan kegiatan penukaran valuta asing
- Menyertakan modal pada lembaga pengawas BPR, sesuai ketentuan
- Bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau pihak non-LJK dalam memberikan layanan keuangan
- Melakukan kegiatan pengalihan pulsa
- Melaksanakan kegiatan lain yang disetujui OJK
BPR yang Terdaftar dan Diawasi OJK
Hingga saat ini, terdapat lebih dari 1.300 BPR yang tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Menurut data OJK, sedikitnya 1.356 BPR tercatat secara resmi dan memiliki izin usaha.
Berikut beberapa contoh BPR yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK:
- PT BPR Dana Usaha
- PD BPR Bank Kota Bogor
- PT BPR Marcorindo Perdana
- PT BPR Sinar Terang
- PT BPR Mulya Arta
- PT BPR Koperindo Jaya
- PT BPR Adipura Santosa
- PT BPR Pandanaran Jaya
- PT BPR Multi Artha Bersama
- PT BPR Pantura Abadi
- BPR Palu Lokadana Utama
- PT BPR Bank Shinta Putra
- PT BPR Nusantara Artha Makmur
- PT BPR Hasa Mitra Jawa Barat
- PT BPR Cikarang Raharja
- PT BPR Citra Ladon Raharja
- PT BPR Daya Arta
- PT BPR Muliatama Danananjaya
- PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera
- PT BPR Siraya Karya Bakti
- PT BPR Akasia Mas
- PT BPR Bringin Dana Sejahtera
- PT BPR Polatama Kusuma
- PT BPR Pusaka Dana
- PT BPR Dana Multi Guna
- PT BPR Puspita Sari
- PT BPR Sanggabuana Agung
- PT BPR Kawan
Perlu dicatat bahwa daftar di atas hanya sebagian contoh, bukan keseluruhan. Untuk melihat daftar lengkap BPR yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id