Search
Close this search box.

Mekanisme Pemungutan Pajak Emas dari Supplier hingga Nasabah

Menindaklanjuti Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, pemerintah mendukung pelaksanaan usaha dengan menetapkan peraturan khusus di bidang perpajakan emas.

Perwujudan dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan Nomor 52 Tahun 2025.

Mekanisme Pemungutan Pajak Emas oleh Bank Emas

PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Pasal 2 ayat 1 huruf i pada PMK Nomor 51 Tahun 2025 menyatakan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berizin resmi dan terdaftar di OJK ditambahkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 guna mendukung ekosistem emas nasional.

Aturan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas pembelian emas batangan oleh LJK penyedia Layanan Bank Emas juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf h.

Ketentuan ini mencakup pengecualian yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e angka 8. Pada bagian ini, disebutkan bahwa transaksi emas dengan nilai di bawah Rp10 juta yang dilakukan oleh Bank Emas tidak dikakan PPh Pasal 22.

Selanjutnya, ditegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Bank Emas kepada supplier saat pembelian pada Pasal 5 ayat 8.

Mekanisme Bebas Pajak Emas

PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengubah PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan pelayanan terkait.

Penyesuaian yang tercantum pada PMK ini menambahkan tentang pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan maupun perhiasan kepada LJK penyelenggara Layanan Bank Emas (Bullion Bank) yang berizin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, pengecualian terkait pemungutan PPh Pasal 22 masih berlaku untuk transaksi emas batangan yang ditujukan kepada Bank Indonesia dan pasar fisik emas digital sesuai ketentuan.

Secara spesifik, Pasal 5 PMK Nomor 52 Tahun 2025 menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk tiga pihak, yaitu:

– Konsumen akhir.

– Wajib Pajak yang dikenai PPh final.

– Wajib Pajak dengan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki keperluan untuk membeli emas di Bank Emas tidak perlu membayar pajak 0,25%.

Bebas pajak emas tersebut berlaku untuk transaksi investasi emas batangan, baik berupa fisik maupun digital, di Pegadaian.

Melalui Tabungan Emas dan Cicil Emas, nasabah dapat melakukan pembelian emas tanpa dikenakan PPh Pasal 22.

Sebagai konsumen akhir, nasabah hanya perlu membayar top up saldo atau nilai cicilan sesuai dengan konversi gramasi emas.

Melalui pemberlakuan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, Pegadaian kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Transaksi emas yang dilakukan di Pegadaian dilakukan secara transparan dengan kepatuhan pada regulasi yang berlaku demi menjamin keamanan dan kenyamanan investasi bagi masyarakat Indonesia

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/