Jakarta, daulatrakyat.id – Jika sebelumnya masa periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dua kali dalam setahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, maka mulai tahun ini ditambah menjadi enam kali, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Pemberlakuan KP PNS enam periode ini akan dimulai pada 1 Februari 2024. Melansir dari website resmi BKN, www.bkn.go.id, bahwa penambahan periodisasi KP bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.
“Dengan adanya penambahan enam kali periodisasi kenaikan pangkat, maka PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober,” kata Humas BKN masih dikutip dari laman resmi BKN.
Humas BKN juga mengatakan, penambahan dari masa periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS ini adalah bagian tindak lanjut dari program percepatan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi yang ada.
“Ini target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional,” jelasnya.
Masih melansir dari www.bkn.go.id., dikatakan bahwa seluruh layanan kenaikan pangkat, mulai pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis BKN, sampai kepada penerbitan SK dari instansi, akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN (https://siasn.bkn.go.id/).
SIASN BKN adalah sistem berbagi terintegrasi antara BKN dan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. SIASN BKN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi yang disediakan berbasis layanan digital.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan bahwa SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, tetapi juga untuk mempermudah instansi dalam penerbitan SK Kenaikan Pangkat pegawainya.
“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN, sehingga instansi tak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” jelasnya, seperti dikutip www.bkn.go.id. (lhr/jal/dr)