MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan pendidikan dan konstituen anggota DPRD.
Legislator DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, menekankan bahwa Perda ini sejalan dengan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan rakyat. Ia menilai masyarakat cukup antusias karena aturan tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan dasar di bidang pendidikan.
Mesakh juga menyoroti masalah dalam penerimaan peserta didik baru, terutama terkait sistem zonasi berdasarkan domisili. Beberapa anak terpaksa tidak tertampung karena sekolah di sekitar tempat tinggal penuh atau jaraknya terlalu jauh.
“Ini yang perlu dipikirkan pemerintah hari ini, sebab semua anak wajib sekolah,” ujarnya.
Mesakh juga menyebutkan bahwa kurangnya fasilitas pendidikan, khususnya sekolah menengah pertama (SMP), masih menjadi masalah di beberapa wilayah Makassar.
“Contoh di dapil saya, SMP masih kurang. Di kawasan Tampang Kenaikan misalnya, jangkauan sekolah menengah masih jauh,” ungkapnya.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kurniati S.STP, menjelaskan soal bantuan operasional pendidikan.
Menurutnya, sekolah-sekolah yang telah terdaftar berhak mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), termasuk untuk jenjang TK.
Kurniati juga menyinggung soal usia masuk sekolah dasar (SD). Secara aturan, usia minimal adalah 7 tahun, namun anak berusia 5 hingga 6 tahun juga bisa diterima dengan syarat memiliki hasil tes psikologi.
“Selama ini banyak orang tua mengeluh karena tes psikologi dikenakan biaya Rp250 ribu. Namun berkat kerja sama dengan Puspaga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, layanan itu kini bisa difasilitasi secara gratis di Lippo,” jelasnya.
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata agar setiap anak di Kota Makassar mendapat kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas.