Mamuju,daulatrakyat.id — Sukses menggelar tindakan Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL) yang mampu menghancurkan batu ginjal dengan gelombang kejut.
Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Provinsi Sulbar bersama BPJS Kesehatan Cabang mamuju melakukan rapat Monitoring terkait Evaluasi Layanan ESWL bagi peserta JKN.
Bagi pasien dengan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), penggunaan layanan ESWL akan ditanggung sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur RSUD Provinsi Sulbar, dr Merintani Erna Dochri mengatakan RSUD Prov Sulbar memberikan layanan ESWL dengan jenis pesawat Sinar –X Fluoroskopi ( penunjang ESWL ) dengan tipe unit Lithotripter Piezolith 3000 ( 3000325 ) dan sudah mendapatkan ijin operasional dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( BAPETEN ) pertanggal 9 Januari 2024.
“ESWL adalah tindakan untuk menagani penyakit batu ginjal, tanpa operasi, prosedurnya akan memecah batu ginjal yang ditembakkan dari luar tubuh,” kata dr Erna.
Ia mengatakan, terkait layanan ESWL bagi peserta JKN, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama BPJS kesehatan melalui kepala Bagian Penjaminan mamfaat dan Utilisasi dr. Kiki Kusumawati Sudirman, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata usaha RSUD provinsi Sulbar Musdalifah pada Kamis 11 Januari 2024.
Kesempatan itu dr. Kiki menyampaikan bahwa ESWL RSUD Prov Sulbar sampai dengan Bulan November 2023 telah melayani 412 Pasien dengan total 1171 Kasus.
“RSUD Sulbar berada pada urutan ke 3 setelah Makassar dan Palopo dalam pelayanan ESWL,” ujarnya.
ESWL RSUD Prov Sulbar adalah salah satu layanan unggulan di Prov Sulbar merupakan pelayanan Bedah Urologi yang melayanai pasien JKN di enam Kabupaten dengan satu Dokter penanggung jawab pelayanan.
Sementara itu, Dokter Spesialis Urologi RSUD Prov Sulbar dr. Ananta Cahyo Nugroho, menyampaikan bahwa tindakan ESWL maksimal dilakukan lima kali dan dievaluasi tiga bulan sekali. Menurutnya bila hasil evaluasi pasien masih memerlukan tindakan maka bisa dilakukan ESWL lagi dengan rentang waktu bisa satu sampai tiga tahun. (Rls/dr)