Mamuju,daulatrakyat.id – Draf Laporan Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak ) Sulbar setebal kurang lebih 100 halaman itu siap dilayangkan ke Kejati Sulbar.
Dalam materi laporan, Ketua Harian Gerak Sulbar Yoga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran pada pembangunan Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) yang terletak samping jalan arteri Mamuju.
Dari hasil investigasi, Yoga menduga bangunan itu tidak memiliki alas hak kepemilikan sebagai asset negara.
” Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG),” ujar Yoga kepada daulatrakyat.id Senin, 23 September 2024.
Ironisnya kantor BPJN Sulbar itu mulai dibangun sejak tahun 2022 dan terus melakukan pengembangan kantor.
Kadis PU Mamuju dan Tata Ruang Surya Yuliawan Sarifuddin, ketika dikonfirmasi melalui telpon dan watshap tak ada respon.
Begitu juga, Kepala BPJN Sulbar Monang melalui telpon selulernya tak aktiv.(Lim/dr)