MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kuasa hukum sekaligus Kurator Yayasan milik Abu Tour, Muhammad Amin Kadir mengatakan proses pelelangan Pesantren Al Ikram tidaklah sah dan cacat hukum.
Dikatakan kalau Yayasan bukanlah aset bisnis melainkan badan sosial yang tidak bisa di lelang apabila induk perusahaan failed.
“Saya kira dari keseluruhan aset Abu Tour yang di sita, semuanya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), hanya Yayasan ini yang bukan PT karena memang ini badan sosial bukan bisnis. Di Undang Undang juga diatur, nah kenapa malah dilakukan penyitaan dan pelelangan,”Kata Amin saat di temui di Red Corner, Rabu (3/3/2021).
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dan puluhan santri yang mondok di pesantren yang berada di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa terpaksa harus angkat kaki karena beberapa kali mengalami tekanan secara mental.
“Dua hari yang lalu, saya ingat betul santri semua berpuasa dan menjelang malam tiba tiba listrik dimatikan. Santri juga mendapat ancaman dan tekanan secara mental oleh oknum yang kami curigai melakukan lelang,”ungkapnya.
Atas tindakan yang nilai melanggar hukum tersebut, Amin mantap akan melayangkan gugatan perdata.
“Kami akan melawan secara hukum dengan menggugat secara perfata bukan pidana. Seharusnya Yayasan di serahkan ke kurator, bukan malah melakukan perlawanan. Saya sudah melayangkan keberatan sejak Agustus 2020 lalu, namu November 2020 tetap dilakukan pelelangan,” tambanya.
Adapun pihak-pihak yang akan dilayangkan gugatan, Amin membeberkan ada enam pihak yakni Tim kurator PT Debitur failid Tasman Gultom dkk, Pembeli Yayasan Asmar Abadi foundation, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,
Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang, Jubaidi selaku pemilik yayasan YPII serta
Jaksa Agung.
“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan melawan. Bayar dulu gaji 76 guru yang tidak terbayarkan sejak Januari 2018 sejumlah Rp 2 M lebih, Buruh yang tidak dibayar hingga Rp 315 Juta, jangan main lelang. Jika tidak kami bersama guru guru dan serikat buruh akan mengajukan protes,”pungkasnya.(ninaannisa)