Wajo-daulatrakyat.id-Koalisi Rakyat Independen (KRI) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk kembali membuka atau mengaktifkan kembali masjid dan mushallah khususnya masjid di perkampungan dan di perumahan.
Juru Bicara KRI Wajo, Sudirman mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya telah memiliki hasil analisis dan evaluasi mengenai hal tersebut termasuk dengan memperhatikan buku panduan.
Menurut, sesuai panduan penyelenggaraan beribadah dalam situasi wabah pandemic covid 19 dalam hal ini yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan ibadah seperti biasa.
“Cukup dengan membaca Surat Edaran Bupati Nomor 510/152/Disperindagkop & UKM terkait pembukaan pasar dan tempat usaha itu sudah bisa dijadikan dasar alasan untuk mengaktifkan kembali masjid di Kabupaten Wajo,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, dalam surat bupati tersebut jelas alasan Pemerintah Kabuoaten Wajo kembali membuka pasar dan tempat usaha lainnya dikarenakan alasan kondisi Wajo yang masih dikatakan aman.
“Buka masjid saat wilayah aman itu juga sesuai dengan Fatwa MUI dimana daerah yang masih dinilai aman dan masih zona hijau itu masih boleh melakukan shalat Jumat dan Tarwih di masjid seperti biasa dengan cukup memperhatikan prosedur kesehatan,” kata Sudirman.
Sementara itu, pembina KRI Andi Gusti Makkarodda mengatakan, mengingat bahwa beribadah di masjid merupakan bagian dari hak dasar yang paling mendasar, sehingga pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang hati-hati dan proporsional.
“Kebijakan yang tidak proporsional bisa batal demi hukum karena bisa dianggap melanggar konstitusi,” terang Andi Gusti Makkarodda.
Ia mengatakan, terkait dengan kebijakan PSBB di Makassar itu seharusnya tidak diterapkan di daerah yang masih dikatakan aman.
Apalagi kata Andi Gusti, sebelumnya MUI juga menyatakan tidak pernah melarang daerah yang masih dikatakan Zona aman itu untuk menghentikan kegiatan seperti shalat Jumat dan Tarwih.
“Kan bisa penyelenggaraan kegiatan ibadah dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ,” terangnya.
Kecuali menurut Ketua DPD Partai Nasdem ini wilayah dalam keadaan tidak ada alternatif lain misalnya dengan memperhatikan bahwa masjid yang dimaksud jemaahnya dari berbagai tempat yang sulit dikendalikan maka penghentian kegiatan ibadah di masjid boleh dilakukan.
“Tapi kan di masjid seperti perumahan dan kampung itu bisa diaktifkan kembali dengan memperhatikan bahwa jamaah di masjid itu-itu saja, kecuali masjid yang di jalan poros itu boleh ditutup untuk menghindari adanya musafir yang singgah dan ikut berjamaah,” paparnya.
Dengan begitu kata Andi Gusti, yang ingin melaksanakan shalat bisa dan disediakan tempat untuk mereka serta disediakan fasilitas tempat cuci dengan sabun yang memadai seperti halnya di pasar dan tempat-tempat perbelanjaan lain-lainnya.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan wartawan, himbauaan untuk beribadah di rumah di Kabupaten Wajo rupanya tak bisa diindahkan semua warga.
Banyak warga yang tetap nekat beribadah di masjid meski harus sembunyi-sembunyi dan main petak umpet dengan petugas.
Di sisi lain sejumlah masjid di kota yang bergelar kota santri ini terpaksa ditutup dan dikunci hingga di gembok akibat kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. (ampa/dr)

Berita
Srikandi Luwu Raya Fadriaty Asmaun Reses dan Silaturrahmi di Suli Barat
Luwu daulatrakyat.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat Ir.