MAKASSAR DAULATRAKYAT.ID.KPUD Sulsel menggelar sosialisasi terkait peran media lembaga penyiaran lokal,media radio,cetak dan media online.Acara dibuka Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain ini, menghadirkan pembicara Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, praktisi media Andi Fadli dan Fachruddin Palapa dengan moderator Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Sahyra Ahniza.
Sosialsasi dilakukan berdasarkan peraturan KPU no 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubermur ,bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Hadir sebagai peserta ratusan jurnalis media cetak dan media massa elektronik. Termasuk perwakilan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan, Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, dilaksanakan KPU Sulsel agar para calon kepala daerah memahami tahapan jadwal dan aturan kampanye melalui media, yaitu 10-23 November 2024.
“Tahapan kampanye media ini memang diatur dalam PKPU. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring (dalam jaringan) dilaksanakan selama 13 hari sebelum dimulainya masa tenang, 24-26 November 2024,” ujarnya.
“Dan, selama masa tenang, 24-26 November 2024, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegas Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini.
Narsumber sosialisasi, Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menggarapkan semua pihak mematuhi aturan yang ada terkait kampanye media. Baik itu, pasangan calon maupun media.
“Harapan kami, dengan sosialisasi pengawasan kampanye di media massa ini, kawan-kawan media mengetahui aturan yang harus dipatuhi. Mengikuti peraturan dan tata cara beriklan kampanye, seperti menghindari hoaks, SARA, dan yang lainnya,” jelas Alamsyah.
Praktisi Media, Fachruddin Palapa, menekankan pentingnya seorang jurnalis atau wartawan harus netral dalam menyajikan berikan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024, baik Pilgub Sulsel maupun Pilkada Kabupaten/Kota di Sulsel.
“Netral itu, yaitu independen dalam menyajikan informasi yang berimbang dengan memberikan porsi berimbang kepada seluruh pasangan calon peserta Pilkada,” ujarnya.
“Tidak boleh jadi perpanjangan tangan para calon kepala daerah. Jurnalis harus jadi corong informasi masyatakat,” tambahnya.
“Boleh bersinergi dengan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas,” sambungnya.
Sementara itu Andi Fadli, juga menekankan pentingnya menciptakan Pilkada berkulitas tanpa black campaign.
“Media tidak boleh dan harus menjaga pemberitaan agar tidak jadi bahan black campaign atau menyerang pasangan calon tertentu,” tegasnya
Fadli juga menekan media yang terlibat politik praktis atau menjadi bagian tim sukses pasangan tertentu sebaiknya menanggalkan dulu profesi jurnalisnya.
Hal itu kata Fadli agar tidak.terjadi tabrakan aturan antara pribadinya sebagai jurnalis dan perannya sebagai tim sukses calon tertentu.
“Kalau mau jadi timses berhenti dulu jadi jurnalis nanti kalau selesai dan calonmy kalah barumi lanjut yah kalau menang khan bisa jadi staf khusus,”imbuhnya.