Pasangkayu, daulatrakyat.id — Rapat Koordinasi (rakor) bersama perwakilan partai politik (parpol), persiapan pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati, berdasarkan PKPU No 10 tentang pemilihan serentak tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Sulbar, Senin (26/8/2024).
Kegiatan digelar di Aula Kantor KPU Pasangkayu, dipimpin langsung Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Pasangkayu Syahruddin, dan dihadiri oleh Pelaksana Sekertaris KPU Pasangkayu Hamka, Kasat Intel Polres Pasangkayu Farros Oktorofi, S.Tr.K, Pasi Ter Kodim 1427/Pasangkayu Kapten Inf Ismail, Kasi Intel Kejari Pasangkayu, perwakilan Bawaslu Pasangkayu, perwakilan Kesbangpol, rekan media dan beberapa perwakilan partai politik (parpol) di Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Pasangkayu, Syahruddin, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan atas perubahan PKPU No 8 ke PKPU No 10.
“Pentingnya membahas perubahan PKPU ini, karena ada beberapa point yang berubah dan ditambahkan,” ungkapnya.
Syahruddin juga menjelaskan, berdasarkan perubahan PKPU, maka setiap gabungan parpol di Pasangkayu yang mencapai suara sah 10% (sepuluh persen) dari suara sah dalam pemilu legislatif, sudah dapat mengajukan calonnya.
“Karena jumlah DPT kita hanya mencapai 100 ribuan dan suara sah di Pemilu kemarin kita hanya mencapai sekitar 95 ribu, maka kita di Pasangkayu menggunakan PKPU No 10 dengan capaian gabungan suara dari Parpol yang mencapai 10% sudah dapat mengajukan calonnya,” jelas Syahruddin. (jamal/dr)