Luwu Utara, daulatrakyat.id — KPU Luwu Utara menggelar sosialisasi Pendidikan Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024, di Baruga Cafe, di Lurah Bone-Bone, kecamatan Bone-Bone, Sabtu (20/07) malam
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Komisioner KPU Luwu Utara devisi teknis penyelenggara Mahsyar, SE, Camat Bone-Bone Isa Anshari, Kapolsek Bone-Bone Kompol I Made Sunantara, Danramil Bone-Bone atau yang mewakilinya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan PPK kecamatan Bone-Bone
Komisi KPU Mahsyar menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pilkada serentak ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024
“Seluruh tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan di pemilihan kepala daerah tahun 2024, baik itu Bupati maupun Gubernur,”jelasnya
Komisioner KPU ini menuturkan, persyaratan calon mempunyai dua hal, ada namanya syarat pencalonan dan ada namanya syarat calon.
“Syarat pencalonan itu keterpenuhan dukungan misalnya dari partai politik atau kemudian dari perseorangan KTP, itukan masuk dalam syarat pencalonan. Sedangkan syarat calon itu tentu dia berbadan sehat, bebas dunari Narkoba usianya mencukupi untuk calon bupati minimal 25 tahun dan untuk calon gubernur, minimal 30 tahun,”tuturnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pada saat anggota DPR ingin maju pada Pilkada terlebih dahulu dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR
“Dia mengajukan surat pengunduran diri dia tetap sebagai calon terpilih, di pasal 32 mengatakan bahwa kalau dia berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, atau anggota DPD tetapi belum dilantik kalau misalnya kalau dia terpilih pada pemilihan legislatif pada tahun 2024 pada tanggal 14 February itu maka dia mengundurkan diri sebagai calon terpilih, kalau dia anggota DPR-RI atau anggota DPRD sekarang dia mengundurkan diri sebagai anggota DPR yang menjabat,”jelasnya
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan ikut berpartisipasi dalam pemilu pada tanggal 27 November.
“Berbeda pilihan itu wajar, tetapi kita tetap menjaga ukhuwah diantara kita bersama. Beda pilihan itu saya kira suatu yang lumrah, tetapi hubungan kita sesama masyarakat tetap akur,”harapnya
Dirinya menambahkan, ketika ada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih maka dia bisa menggunakan hak pilihnya mengunakan KTP elektroniknya pada jam 12.(jal/dr)