Jakarta daulatrakyat.id – PT Masmindo Dwi Area (MDA) terus menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian berbagai hal terkait pembebasan lahan yang saat ini menjadi tantangan utama dalam kegiatan operasionalnya. Berbagai tuntutan dan klaim kepemilikan lahan dari masyarakat telah menempatkan MDA dalam posisi yang harus bersikap proaktif. Oleh karena
itu, MDA menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk menciptakan kepastian hukum, memastikan kelancaran investasi, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat lokal dan perekonomian nasional. Sebagai bagian dari usaha itu, MDA telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Bank Tanah (BBT) pada hari Senin, 23 September 2024, bertempat di kantor
BBT Jakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi isu kepemilikan lahan di area konsesi MDA di Desa Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sekaligus memberikan kepastian
hukum dan jaminan investasi di masa depan. Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh MDA kepada Badan Bank Tanah terkait
pengelolaan hak atas lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah. “Bank Tanah adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan solusi untuk kepastian hukum atas tanah-tanah yang akan dimanfaatkan, baik untuk investor maupun masyarakat, termasuk perusahaan pertambangan. Untuk MDA, nantinya baik pada saat operasi tambang maupun
setelahnya, akan ada perjanjian pemanfaatan tanah yang jelas dan terjamin,” ujar Parman. Di tengah tantangan yang dihadapi, MDA tetap berkomitmen penuh untuk memastikan setiap proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir menegaskan pentingnya kerja sama dengan
Badan Bank Tanah dalam menciptakan perlindungan hukum bagi perusahaan dan masyarakat sekitar. “Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Bank Tanah. Kepastian hukum ini sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan investasi perusahaan, tetapi juga untuk
menciptakan stabilitas bagi masyarakat sekitar area tambang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Parman menambahkan bahwa dengan luasan lahan yang telah dipercayakan kepada Badan Bank Tanah, sebagaimana tertuang dalam MoU, pihaknya akan memastikan
pengelolaan dan perlindungan yang baik terhadap lahan tersebut. “Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi klaim-klaim ilegal dari masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini akan segera dilakukan bersama-sama oleh BBT dan MDA,” tambahnya. PT Masmindo Dwi Area optimis penandatanganan MoU dengan Badan Bank Tanah ini akan
mendorong percepatan investasi di sektor pertambangan serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian lokal maupun nasional.