Search
Close this search box.

Ketum F-PKH; Kecam Pihak Kelurahan Tahan KKS Warga Miskin

Bone,daulatrakyat.id-Pelaksanaan vaksinasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak untuk melakukan vaksinasi.
Hal ini terjadi beberapa hari ini di kab. Bone sulawesi selatan. Beberapa warga melaporkan jika kartu KKS mereka diambil atau ditahan oleh pihak kelurahan jika tidak melaksanakan vaksinasi bahkan KPM yang belum melakukan vaksinasi dilarang mengambil bantuan yang sudah di transfer kan ke masing masing rekening KPM.
Menanggapi hal tersebut ketua umum Forum Peduli Keluar Harapan (F-PKH) Kab. Bone angkat bicara, menurut ketua F-PKH Andi Tansi, warga atau KPM penerima manfaat tidak boleh dipinda tangankan atau diambil oleh pihak tertentu tanpa keinginan KPM itu sendiri apa lagi tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tertentu. Jika ada yang melakukan diluar ketentuan yang berlaku maka itu adalah pidana, siapapun itu. Karena sudah menjadi hak KPM yang telah disalurkan oleh kementrian sosial lewat perbankan yang dibantu oleh pendamping yang telah mendapatkan mekanisme terntu.
“Saya mengecam jika ada oknum kelurahan, dinas sosial ataupun pendamping yang melakukan penyitaan atau penahanan KKS PKH, Hanya gara gara tidak vaksin atau mengambil bantuannya sementara mereka belum vaksin” tegas Andi Tansi
Polemik terkait masyarakat penerima bantuan ini terjadi beberapa bulan terakhir ini, ketika pemerintah mengejar vaksinasi secara nasional tembus hingga 80%.
Sementara itu pakar hukum alumni program Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia Pipin Sanjaya, MH berpendapat bahwa, jika dali pihak aparat atau kelurahan dan dinas sosial setempat adanya keputusan presiden atau kepres maka pihak pemerintah daerah harus segera melakukan sosialisasi atau himbauan dan membuat turunan hukumnya berupa peraturan daerah agar semua bisa jelas secara teknis, sebab ini masih banyak harus diatur secara teknis. Semisal bagaimana yang memiliki penyakit, lanjut usia dan lain sebagainya. Terlebih lagi ini persoalan kemanusiaan atau orang miskin yang memiliki wewenang untuk memelihara dan menjaminannya adalah negara lewat kementrian sosial yang memiliki mekanisme tersendiri pula yang tidak boleh tumpan tindih dalam hukum.
” Harus dibuatkan regulasi tersendiri apa itu melalui himbauan pemerintah daerah atau bahkan jika perlu dibuatkan peraturan daerah agar bisa lebih jelas secara teknis dan tidak membingungkan masyarakat karena kepres hanya lah payung hukum yang belum menjelaskan secara teknis” ungkap Pipin Sangjaya

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/