Bone,daulatrakyat.id-Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Provinsi Sulawesi Selatan Muh. Quraish Mathar, S.Sos.,M.Hum melantik Pengurus Cabang Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kabupaten Bone Masa Bakti 2020 – 2023 di Gedung Pascasarjana IAIN Bone, Ahad (04/10/2020).
Kegiatan dan Forum yang digagas Oleh Perpustakaan IAIN Bone ini mempunyai 23 Pengurus yang dilantik dari instansi berbeda mulai dari tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Pesantren Dan Perguruan Tinggi.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia Nomor 022 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Susunan Pengurus Cabang Ikatan Pustakawan Indonesia Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan periode 2020-2023.
Ketua Pengurus Daerah IPI Provinsi Sulawesi Selatan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya dibuat regulasi sebagai panduan pustakawan dalam mengelola perpustakaan.
Sementara itu Pembina Pengurus Cabang IPI Kabupaten Bone Prof. Dr. A. Nuzul, SH., M.Hum yang diwakili oleh Bapak Dr. Abdulahanaa, M.Hi sangat mengapresiasi dengan terbentuknya organisasi profesi ini di Kabupaten Bone untuk pertama kalinya dan memiliki harapan besar.
“Semoga organisasi ini menjadi wadah para pustakawan dalam meningkatan kualitas sebagai pegiat literasi informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi,” ujarnya.
Ketua Pengurus Cabang IPI Kabupaten Bone Mardhaniah, S.Ag.,S.Hum.,M.Si, yang juga Kepala perpustakaan IAIN Bone dalam sambutannya mengharapkan organisasi profesi ini bukan hanya sekedar nama tetapi wadah yang dapat memberikan kontribusi besar dan bermanfaat bagi Lembaga Pendidikan dan seluruh perpustakaan yang berada di kabupaten Bone dengan dukungan dari pemerintah setempat, stakeholder dan tokoh masyarakat sesuai dengan AD/ART Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan Kode Etik Pustakawan.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan diskusi bersama Ketua pengurus daerah IPI Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan beberapa kendala dan solusi yang menjadi acuan dalam membuat draf regulasi yang akan diserahkan ke Anggota Dewan untuk ditindak lanjuti.