Search
Close this search box.

Ketua Bapemperda Targetkan Ranperda Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Perda Lutra

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan rapat dalam rangka kelanjutan tahapan penyusunan Rancacangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat Inisiatif DPRD Lutra membahas tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik serta Ranperda Pengakuan dan Perlindungan hak masyarakat, dan Hukum Adat.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda Drs. H. Mahfud Yunus, MM diruang Rapat Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Senin (08/06). Dihadiri oleh seluruh Anggota Bapemperda DPRD Lutra, Sekwan, dan pejabat terkait lainnya.

Mahfud Yunus mengatakan, kedua ranperda ini sangat penting, diharapkan menjadi landasan atau dasar dalam bidang pendidikan dan juga bagi kehidupan Adat Istiadat di Luwu Utara.

“Dua Ranperda ini kita harapkan menjadi landasan dasar kita dalam bidang pendidikan dan kehidupan Adat Istiadat di Luwu Utara,”kata mantan ketua DPRD Lutra ini.

Ia menargetkan Desember 2020 ranperda dapat ditetapkan.

“Sehingga kita targetkan Desember 2020 ranperda ini telah dapat ditetapkan sebagai Peraturah Daerah Luwu Utara,”ujarnya.

Latar belakang Bapemperda DPRD Lutra mengusulkan dua Ranperda ini sebagai Inisiatif DPRD adalah sebagai berikut.

  1. Dalam rangka menjaga kesinambungan program pendidikan disetiap jenjang pendidikan.
  2. Untuk menjaga agar sikap dan profesionalisme dan keihlasan seorang pendidik dan Civitasnya bisa terjaga dengan baik, sehingga dapat membangun pendidikan yang lebih berkualitas di Luwu Utara.
  3. Dengan adanya Perda ini, nantinya diharapkan komunikasi antara Orang Tua, Murid dan Pendidik selalu terjalin dengan baik .
  4. Diharapkan dengan adanya Perda perlindungan Hak Hak Masyarakat Hukum Adat, Pelaksanaan pemeliharaan wilayah atau daerah yang masuk wilayah adat akan lebih tertib.
  5. Agar adat ini dapat difungsikan sebagai motor penggerak disetiap daerah atau Wilayah adat, sehingga dapat membantu pemerintah secara maksimal dalam menertibkan hal – hal yang terkait adat istiadat didaerah masing – masing.
  6. Agar sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan para pemangku adat didaerah dapat saling membantu, mendukung dan saling melindungi dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih dinamis, sejahtera dan mandiri.(jal)

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/