Luwu Utara, daulatrakyat.id — Gotong royong merupakan salah satu budaya masyarakat desa, yang seiring berjalannnya waktu, karena budaya ini hampir luntur. Demikian yang diungkapkan kepala desa Pongko, kecamatan Bone-Bone, Rizal saat melakukan gotong royong bersama warganya, Minggu (8/11)
“Masyarakat desa sudah mulai terpengaruhi budaya modern, tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap budaya gotong royong semakin berkurang,”ungkapnya.
Rizal menuturkan, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk mempertahankan budaya ini, yaitu dengan cara menumbuhkan kembali semangat gotong royong, yakni mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
“Gotong royong ini menjadikan masyarakat lebih berdaya dan sejahtera, karena dengan gotong royong berbagai permasalahan kehidupan bersama bisa terpecahkan secara mudah dan murah, demikian halnya dengan kegiatan pembangunan masyarakat,”jelasnya
Lebih lanjut Rizal menyebutkan, semangat gotong royong masyarakat desa Pongko kembali terlihat dalam setiap kegiatan yang dilakukan di hari minggu. Baik itu kegiatan pembersihan fasilitas umum dan pemeliharaan lingkungan sekitar.
Ia mengapresiasi tertanamnya semangat gotong royong yang masih dimiliki masyarakatnya, yang mugkin di desa lain budaya ini sudah mulai luntur, karena sudah terpengaruh budaya luar. Ia juga berharap agar budaya ini terus dijaga dan dilestarikan
“Saya bangga dan besyukur karena warga desa Pongko masih memiliki semangat gotong royong yang tinggi. Hal ini harus kita jaga dan dilestarikan untuk kemajuan desa agar menjadi salah satu identitas masyarakat pedesaan.”terangnya
Masih kata Rizal, seandainya bangsa ini sudah menjadi bangsa yang maju, tetap saja jati diri tersebut harus dipertahankan karena merupakan ruh bagi kerukunan bangsa dan juga turut menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Budaya gotong-royong sebagai ciri bangsa Indonesia harus selalu dipertahankan. Hal ini merupakan bentuk nyata solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat. Setiap warga negara yang terlibat di dalamnya memiliki hak untuk dibantu dan juga berkewajiban untuk membantu. Disini terdapat azas timbal balik yang saling menguntungkan,”pungkasnya.(jal)