Search
Close this search box.

Kawali Penggugat PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto yakin PH nya Menang

Jeneponto.Daulatrakyat.id. Sidang kasus perdata PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp ( Kamis,10 September 2020 ).

Sidang kali ini adalah sidang kelima dengan agenda Replik yang di hadiri oleh kuasa hukum masing masing penggugat dan tergugat dan dihadiri oleh Kawali selaku prinsipal.

Kawali selaku penggugat yakin Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates memenangkan perkara ini , pasalnya pihaknya di dukung dengan bukti yang kuat mulai dari Pemerintah Desa Punagayya,Kecamatan Bangkala , Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bukti bukti tersebut berupa adminsitrasi dan bukti fisik sehingga tidak ada alasan PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto tidak menyelesaikan rekomendasi pembayaran ganti rugi tersebut.

Tidak adanya niat baik dari PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto maka proses hukum kami tempuh dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jeneponto, tutup Kawali (*).

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/