MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Kasus pengambil alihan tanah marak terjadi,begitu pula yang terjadi pada ahli waris Alm Tjolleng Dg Marala Muh Djundi.
Muh Djundi mengadukan hal tersebut pada Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI yang merupakan badan khusus Himpunan Mahasiswa Islam yang menjadi lembaga perjuangan dan konsen pada penegakan hukum serta permajuan hak asasi manusia (HAM) dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur di Indonesia.
Muh Djundi mengatakan bahwa isinya tidak sesuai dengan persil 27 S II luas 0.81 Ha tidak terdaftar atas nama Tjingtjing Krg. Lengkese melainkan tercatat atas nama Hamat Yusuf sementara itu tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangan Camat Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.si.
“Kami punya Surat bukti hak milik dari BPN sudah SHM tetapi dari pihak sebelah menggunakan copian rinci sebagai pegangan untuk menguasai lahan dan adanya indikasi pemalsuan dokumen,”jelasnya
Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI mengatakan sebagai LBH dirinya berkewajiban mengawal masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Carut marut persoalan agraria dan maraknya praktek mafia tanah di Indonesia tentunya merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan cita reforma agraria sejati di republik ini sehingga harus dibongkar, dituntaskan oleh pemerintah dan penegak hukum,”ucapnya.
Dikatakan Syamsumarlin kasus yang menimpa keluarga Muh Djundi merupakan modus kejahatan dalam praktek mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur dan tersistematis,diantaranya mulai dari membuat dan atau menggunakan dokumen palsu,mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan pelegalam atas data palsu tersebut.
“Data palsu dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga agenda jahat mafia tanah tersebut berjalan mulus atas persekongkolan / kesepakatan jahat antar pelaku dengan aparat hukum dan birokrat,”jelasnya.
Adapun tanah yang ditengarai milik Muh Djundi dan keluarga berlokasi di Jalan AP Pettarani ,Kelurahan Sinrijala Makassar yang telah diklaim dan dikuasai oleh Andi Baso Mattutu dan kawan-kawan.
“Klaim Andi Baso ini adalah salah satu dari sekian banyak permufakatan jahat kelompok mafia tanah hingga mafia peradilan,dimana dalam perkara pidana kasus tersebut pelaku divonis terbukti secara sah dan meyakinkan membuat dan menggunakan dokumen palsu,selain itu modus permufakatan jahat dengan oknum penegak hukum tampak.jelas dengan adanya putusan, Komisi Yudisial RI memberikan sangsi kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata bernomor 49./PDT.G/2018/PN.Mks atas sengketa tanah tersebut,”sebut Syamsumarlin.
Untuk itu kata dia selaku LBH PB HMI ia dan pemilik sah tanah yang diatasnya telah dibangun sekolah kejuruan komputer Hamrawati mendesak presiden agar mewujudkan nawacita reforma agraria sejati dan penegakan hukum dan HAM yang adil dengan memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap penuntasan praktek mafia tanah di Indonesia..
“Kami juga mendukung satgas anti mafia tanah polri,kejaksaan RI dan kementrian ATR/BPN RI untuk bekerja optimal tidak pandang bulu membongkar dan menuntaskan praktek mafia tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan terhadap hak atas tanah di Indonesia,”tambahnya.
Ia juga meminta kepada aparat hukum agar memberikan atensi untuk membongkar dan menuntaskan pemufakatan jahat praktek mafia tanah terhadap objek tanah bersertifikat hak milik atas nama Muh Djundi yang berlokasi di Jalan AP Pettarani Kelurahan Sinrijala Makassar Sulawesi Selatan.
“Semoga program pak Jokowi nawacita reforma agraria dapat terwujud dan tak lagi mafia tanah di bumi Indonesia ini,kita juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai prinsip kami kebenaran yang tidak diorganisir dapat dikalahkan oleh kejahatan diorganisir,”pungkasnya sore tadi di cafe red corner Makassar Jumat (18/2/2022) .(ninaannisa)