Mamuju.daulatrakyat.id- Tersangka Nabhan S akhirnya ditahan penyidik Kejati Sulbar dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan proyek tutupan lahan dengan Mangrove di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kajati Sulbar Jhony Manurung.SH tertanggal 18 Mei 2021.
Nabhan selaku PPK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat HPS yang tidak sesuai prosudur, dan disetujui oleh dr Fatimah selaku PA.
Bahkan pihak penyidik menilai dalam proyek tersebut tidak dilakukan sesuai penyedia dalam kontrak, namun dilakukan oleh beberapa orang saja.
Penyidik juga nenemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pembayaran karena adanya dugaan tandatangan cek dari direktur para penyedia dipalsukan , ada juga tantangan asli tanpa sepengetahuan direktur.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp.1 M lebih. Adapun anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Sulbar tahun 2016 senilai Rp.14 M lebih dengan lokasi di Kabupaten Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Mamuju Utara.
Saat ini, tersangka ditahan di LP kelas IIB Polewali Mandar selama 20 hari.(lim)