Mamuju,daulatrakyat.id- Kasus dugaan pelanggaran etik AKBP RA terus bergulir di Bid Propam Polda Sulbar. Kasus tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Siti Nurhazanah, Ardin F,SH menyebut kasus AKBP RA bukan masalah sopan santun saja, sehingga sangat disayangkan jika tuntutannya hanya menggunakan Pasal 8 PERPOL No.7/2022 tentang kode etik profesi & komite etik POLRI. Sehingga sanksinya ringan.
Kasus AKBP RA harusnya ada unsur pengancaman, penggelapan, pembiaran penjeblosan korban ke pidana fidusia.
Lantas seperti apa bentuk arogansi, penghinaan dan pengancaman yang dilakukan AKBP RA kepada pelapor Siti Nurhazanah ?
Dalam bentuk voice note pada 2 juli 2024. Ucapan AKBP RA telah terekam dengan mengeluarkan kata -kata tak pantas diucapkan seorang polisi. Seperti,” Kita lihat, Lo atau gue yang rugi dan jangan coba – coba hubungi gue lagi kalau merasa tidak memiliki mobil tersebut lagi, babi”.
Tak berhenti sampai disitu, AKBP RA masih mengirim kata-kata tak pantas melalui Wathshap. ” Anjing, babi, Klo gak kue anjurin jg mobil loe, inget ya gue tau mobil loe dimana, gue bikin loe nyesal, hati2 loe bawa HRV loe itu, inget kata -kata saya tadi, babi loe mau perang, ayo bos, he babi,” begitulah sepenggal kalimat yang dikirim AKBP RA kepada pelapor melalui Wathshap.
Salah seorang saksi dugaan pelanggaran etik AKBP RA yang tak ingin disebutkan namanya keheranan, jika tuntutannya soal sopan santun.
“Sebagai saksi saya kaget,
kok kasus AKBP RA yang dituntut oleh Bid Propam Polda Sulbar hanya masalah pelanggaran sopan santun saja seperti yang tertuang di Pasal 8 (f) PERPOL No.7 tahun 2022 tentang kode etik, hal ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Kalau dicermati dan ditelaah dengan objektif, AKBP tidak hanya melanggar etika kata – kata sopan santun saja, Tetapi dia ( AKBP RA) melakukan pengancaman, penggelapan karena menahan atau menguasai mobil orang yang bukan haknya, dan pembiaran penjeblosan korban ke pidana fidusia, bahkan RA sebagai aktor pembiaran adanya proses pembelian mobil leasing secara tidak sah.
“Ini kan aneh, kok ada pamen polisi melakukan jual beli mobil tidak legal, kan harusnya RA mencegahnya sebagai aparat penegak hukum,” kata saksi menambahkan.
Tuntutan soal sopan santun, saksi menilai adanya potensi pelunakan tuntutan pelanggaran etik terhadap AKBP RA.(Lim/dr)