Daulat Rakyat

Menu
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara Pimpin Penangkapan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Jalil Biro Luwu Utara by Jalil Biro Luwu Utara
06/07/2023
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Anggota Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan I, Selasa (04/07/2022)

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara Muhammad Jayadi, S.Sos

Terduga pelaku D (24) warga Desa Meli, Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara. D ditangkap Jalan Trans Sulawesi Lingk. Nusa Kel. Marobo Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara dengan barang bukti 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.00 (satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah bungkusan plastik bekas merk Nutrisari serta 1 (satu) unit handhone merk Oppo warna hitam bersama sim cardnya.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Jayadi saat ditemui mengatakan jika penangkapan tersebut Berawal dari informasi masyarakat.

“Kami dari Satres Narkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika seseorang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan orang tersebut berada di Lingk. Nusa Kel. Marobo Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara sehingga saya langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan”

“Saat di TKP kami menghentikan orang yang dicurigai tersebut dan kemudian kami amankan dan geledah dan saat itu maka sebuah bungkusan terjatuh dari tangan orang tersebut lalu anggota mengambil bungkusan plastik tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu dan kemudian orang tersebut saat diintrogasi diketahui bernama D” Ucap IPTU Jayadi.

Melalui mantan kapolsek Sukamaju itu ditegaskan jika Kapolres Luwu utara tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil.

“Kapolres sejak awal menjabat tegas akan menindak anggotanya yg bermain2 dgn narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yg melanggar.” Imbuhnya.

Adapun selanjutnya Lelaki D bersama barang bukti yang ditemukan saat itu dibawa Kepolres Luwu Utara untuk diamankan guna proses Hukum.
Dan untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap Lelaki D yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*/jal/dr)

Previous Post

Kapolres Luwu Utara Ingatkan Anggota Untuk Jangan Main Main dengan Narkoba

Next Post

Keberpihakan APBD ke IPM, Prof.Zudan: Kita Sentuh Dulu Manusianya

Next Post

Keberpihakan APBD ke IPM, Prof.Zudan: Kita Sentuh Dulu Manusianya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2
Powered by MathCaptcha

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Idul Fitri

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

Info Bawaslu

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In