Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP. Muhammad Jayadi berhasil memimpin mengungkapan dan menangkapan terduga tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu.
Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/ 29 / IV/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Tgl 30.
Tempat kejadian pasar Sentral Bone-bone kecamatan Bone-bone, kabupaten Luwu Utara, Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita.
Sementara pelaku atas Ahmad Taufik /Topik Bin Legimin (22) Tahun
Warga, dusun Banyusari, desa Banyu Urip, kecamatan Bone-bone.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya sembilan papan/strip obat sediaan farmasi jenis TRAMADOL atau 90 (sembilan puluh) butir, 1000 (seribu) butir obat sediaan farmasi jenis THD,
dan 1 (Unit) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam
Kasat Narkoba Muhammad Jayadi mengungkapkan, kronologis kejadian
berdasarkan informasi BPOM Kota Palopo bahwa ada 1 (satu) paket yang terindikasi dan diduga berisi obat-obatan sediaan farmasi dijual secara ilegal yang akan diterima pemilik paket di melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel.
“Sehingga Pada pukul 15.00 Wita Team Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara langsung menuju ke pasar sentral Bone-bone,”ungkap Muhammad Jayadi
Muhammad Jayadi membeberkan dimana tempat tersebut titik temu antara penerima barang dan kurir dari Jasa Pengiriman Lion Parcel.
“Maka setibanya di Pasar Sentral Bone-bone, sekitar pukul 16.00 Wita, Topik menerima barang dari kurir kemudian team Opsnal langsung mengamankan Topik beserta 1 paket barang kiriman yang di duga obat sediaan farmasi yang akan di jual secara ilegal, kemudian Topik bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lutra untuk proses selanjutnya,”bebernya
Sementara Kasat Narkoba mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, Riksa saksi-saksi, lengkapi mindik-mindik untuk ke labfor, lakukan pengembangan dan lakukan gelar perkara.
Dan selanjutnya Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(polres hms Lutra/tim)