
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Wakil ketua DPRD Luwu Utara Karemuddin. S.pdi menyatakan banyaknya rumah tidak layak huni di sejumlah wilayah kembali memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas utama.
Pemenuhan tempat tinggal yang layak dinilai sebagai kebutuhan dasar warga yang wajib dipenuhi melalui kebijakan pembangunan dan perlindungan sosial.
Dalam penyampaian yang beredar, ditegaskan bahwa penanganan rumah tidak layak huni tidak bisa dianggap sebagai program tambahan, melainkan bagian dari urusan wajib pemerintah untuk memastikan masyarakat tinggal di lingkungan yang aman, sehat, dan manusiawi.
Selain itu, perhatian publik juga mengarah pada akurasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial bersama pemerintah desa diminta melakukan verifikasi ulang dan validasi data secara ketat agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berbagai keluhan muncul dari masyarakat terkait keberadaan penerima PKH yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum sebagai penerima, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum terdata.
“Ketidak
akuratan data bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut keadilan sosial. Warga yang berhak jangan sampai tidak mendapat bantuan, dan warga yang sudah memenuhi syarat pemberhentian tidak boleh terus dipertahankan,” demikian pernyataan tersebut. Pembiaran terhadap kondisi seperti ini merupakan bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan sosial.”
Dengan adanya perhatian ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah sistematis, mulai dari verifikasi ulang data PKH hingga percepatan pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni. Diharapkan langkah tersebut mampu menghadirkan perlindungan sosial yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Saya berharap semua pihak terkait dapat bekerja profesional tupoksinya ungkap Karemuddin (wakil ketua DPRD Lutra) saat di temui awak media pada minggu 23/11/2025.(lim/jal)





















