
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian motor (curanmor) pada hari Selasa, (30/11/2021) Sekitar pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor, LPB/34/XI/2021/Sek. Sukamaju, pada tanggal 30 Nov. 2021.
Tersangka inisial Nur (37) seorang pengangguran, warga desa Sidoraharjo, kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara.
“Tersangka mencuri motor milik Rifaul Kholifah yang sedang diparkir dekat dagangannya tanpa mencabut kunci kontak, kemudian korban bergegas hendak buang air kecil, setelah kembali motor miliknya sudah tidak ada ditempat.”kata Kapolsek Sukamaju Iptu Mohammad Jayadi
Kapolsek Iptu Jayadi menuturkan, penangkapan tersangka berawal saat anggota Satreskrim Polsek Sukamaju mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor berada didesa Sidoraharjo.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukamaju Iptu Mohamad Jayadi menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan tersangka.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga anggota mudah langsung meringkus tersangka.”tuturnya
“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah nomor polisi DP 5692 AR. Dan dihadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor dipasar,”imbuhnya.(hms polres Lutra/jal)