
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Tim khusus Polsek Sukamaju melaksanakan penyelidikan terhadap kasus pencurian berdasarkan LP/. / XI / 2020 / Sek Sukamaju.
Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat tanggal 14 November 2020, sekitar pukul 22.00 wita Tim khusus polsek Sukamaju berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil rekaman CCTV di TKP.
Adapun identitas pelaku yaitu DK (17) bersama AY (20). Keduanya warga asal Kabupaten Luwu Timur
Kemudian sekitar pukul 24.00 wita Tim khusus Polsek Sukamaju yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukamaju IPDA ASWAR SH MH melakukan penyelidikan sekaligus pengembangan ke wilayah Kab. Luwu Timur untuk mencari keberadaan pelaku.
Namun setelah tiba di Polres Luwu Timur Kapolsek IPDA ASWAR berkoodinasi dengan pihak Polres Luwu Timur, terhadap beberapa pelaku yang telah diamankan.
“Kasus pencurian dan dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian Handphone di TKP Kompleks Pasar sentral Sukamaju pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 sekitar pukul 01.30 WITA,” ungkap Kapolsek IPDA Aswar saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya, Minggu (15/11)
“Sekitar pukul 04.00 wita dibantu anggota reskrim polres Luwu Timur, melakukan pencarian barang bukti dirumah kost kedua pelaku di daerah Tomoni dan akhirnya menemukan barang bukti berupa hendphone yang telah diambil atau di curi oleh pelaku,” sambungnya
Teratat jumlah hendphone yang telah diamankan dari tangan pelaku sebanyak 48 unit , dengan perbuatan kedua pelaku diancam pencurian pemberatan (Pasal 363 KUHP).(jal)