Luwu Utara, Daulatrakyat. id —- Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas menggelar konferensi pers pengungkapan pencurian motor (Curanmor), di Mako Polres Luwu Utara, Kamis (07/04).
Konferensi pers dengan menghadirkan 2, tersangka yakni, M (36) dan A (23), keduanya adalah warga Kabupaten Luwu Timur. Kedua tersangka ditangkap dengan puluhan barang bukti jenis kendaraan roda dua (Motor).
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas didampingi Kapolsek Sukamaju IPTU Mohammad Jayadi, Kabag Ops, Kasatlantas, dan Kasi Humas Polres Luwu Utara mengungkapkan, jika kedua tersangka telah melancarkan aksinya sejak Bulan Februari 2021 hingga Maret 2022, dengan menyasar kendaraan warga di wilayah kecamatan Sukamaju Bone-Bone, dan kecamatan Tanalili
Alfian menjelaskan jika kedua tersangka sebelum menjalan aksinya terlebih dahulu berkeliling ke wilayah tersebut dan mengincar kendaraan yang terparkir di depan atau diteras rumah warga. Motor yang tidak terkunci leher menjadi sasaran empuk kedua pelaku
“Jadi Hari ini kami melaksanakan Konferensi Pers tentang Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang ditangani oleh Polsek Sukamaju,”kata Alfian
Ia menyebutkan, kedua tersangka adalah warga Kabupaten Luwu Timur
“Dimana kedua tersangka yang dihadirkan adalah warga kabupaten Luwu Timur yang melakukan aksinya di wilayah hukum polres Luwu Utara tepatnya di kecamatan Bone-Bone dan Sukamaju,”jelasnya
Ia juga menceritakan kedua pelaku dengan menjalankan aksinya dengan peran yang berbeda
“Jadi A bertugas untuk berjaga-jaga dijalan sementara, tersangka M mengecek motor yang jadi sasaran. Target adalah kendaraan yang tidak terkunci leher,”terangnya
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka berstatus residivis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka memang sebelumnya berstatus Residivis tetapi dalam aksi pencurian yang biasa,”jelasnya
Penangkapan penangkapan yang dilakukan, kedua tersangka berawal dari rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya, saat melakukan pencurian. Atas dasar Bukti dan Penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukamaju dibantu Resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan penangkapan kepada kedua tersangka dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti di Kabupaten Kolaka Utara, Kecamatan Tomoni dan Burau Kabupaten Luwu Timur.
Tercatat 28 unit kendaraan roda dua yang kini berhasil diamankan bersama tersangka.
“Dari kasus itu saya berharap agar seluruh masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian dengan tetap memperhatikan keamanan kendaraan salah satunya dengan menambahkan perangkat kunci dan tidak lupa untuk selalu mengunci leher kendaraan saat terparkir,”kuncinya.(jal)