MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.PT Hadji Kalla menegaskan kembali bahwa Lahan 16 HA yang berada di jalan metro tanjung bunga berada dalam penguasaan fisik KALLA sejak tahun 1993 dan memiliki sertipikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak.
Subhan Djaya Mappaturung Chief Legal & Sustainability Officer KALLAPT Hadji Kalla mengatakan tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan lahan seluas 16 HA yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek property terintegrasi dengan konsep mixed use.
Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi KALLA dalam pembangunan terkhusus pengembangan Kota Makassar dalam kurun waktu 73 tahun KALLA mengabdi untuk bangsa.
Klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara PN Kota Makassar, juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering.
Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang dimana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?
“KALLA melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan tanjung bunga di akhir tahun 1980an melalui proyek normalisasi sungai jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah gowa dan makassar, berlanjut pada pembangunan waduk tanjung bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum:
Pada periode waktu akhir tahun 1980an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan ahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan tanjung bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai ± 80 HA, dan telah dilakukan sertipikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar.
Klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di tanjung bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum adalah bentuk AROGANSI merasa GMTD-LIPPO berada di atas HUKUM. Yang menentukan sah tidaknya perolehan tersebut adalah pemerintah. Bukan GMTD dan bukan LIPPO !!
LIPPO baru masuk sebagai investor di PT GMTDC tahun 1994, dan mengubah kepemilikan saham yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan menjadi mayoritas dikendalikan oleh LIPPO.
Pada perkembangannya, LIPPO bukan hanya mengubah struktur pemegang saham tapi juga MENGUBAH maksud dan tujuan pendirian GMTDC yang pada mulanya untuk
PEMBANGUNAN USAHA KAWASAN PARIWISATA berubah menjadi bidang usaha utama REAL ESTATE (sumber BEI).
Sehingga tidak mengherankan di kawasan tanjung bunga, yang terlihat menonjol adalah ekosistem bisnis lippo seperti RS SILOAM, SEKOLAH DIAN HARAPAN, GTC dan KAWASAN REAL ESTATE, bukan USAHA KAWASAN PARIWISATA yang pada awalnya didambakan oleh Pemerintah Daerah dan Warga Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, terlihat adanya indikasi dan dugaan LIPPO menjadikan GMTD seolah-olah milik pemerintah daerah untuk dijadikan TAMENG dari perbuatan atau tindakan milik pemerintah daerah untuk dijadikan TAMENG dari perbuatan atau tindakannya yang sewenang-wenang dan merugikan pihak lain.
Makassar, 15 November 2025
Subhan Djaya Mappaturung
Chief Legal & Sustainability Officer KALLA
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Fahril Muhammad
Media Relation Officer
Handphone : 085-341-951-993
Email: fahril.muhammad@kalla.co.i





























