Search
Close this search box.

Kadis Dikbud Luwu Beri Arahan di Penyuluhan Hukum Perdana Pengelolaan Dana Sekolah

Luwu, daulatrakyat.id – Kegiatan perdana Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam rangka memaksimalkan pengelolaan dana sekolah berlangsung di SDN 227 Larompong pada Selasa (15/6/2021).

Kegiatan ini sendiri merupakan program kerja dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Luwu dan Kejari Luwu.

Dalam laporannya, Korwas menyebutkan bahwa kegiatan penyuluhan ini akan berlangsung selama satu minggu di 6 titik yakni Larompong, Belopa, Bajo, Ponrang, Bua dan Walmas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Luwu, Drs Hasbullah yang hadir memberi sambutan sekaligus membuka acara mengemukakan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan di tingkat SMP kemudian berlanjut di tingkat SD. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk dilaksanakan agar Kepala Sekolah mengetahui bagaimana cara mengelola anggaran dengan baik dan sesuai dengan jukdis maupun hukum.

“Semoga dengan hadirnya Kajari, tidak ada lagi yang keliru terutama di bagian laporan pertanggungjawaban. Sering saya temukan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dari kepala sekolah. Ini yg kita mau tertibkan di 2021,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Korwil di masing-masing wilayah untuk mengawasi kepala sekolah agar di tahun 2021, apalagi di masa pandemi tidak ada lagi yang keliru dalam membuat laporan pertanggungjawaban.

Adapun terkait dengan pecobaan pembelajana tatap muka, ada 50 sekolah yang jadikan sampel di masa pandemi dengan adanya keterwakilan di setiap kecamatan sebanyak 1 SD dan 1SMP.

“Menyangkut permasalahan perlengkapan protokol kesehatan untuk percobaan tatap muka nanti ini dilakukan sekolah dari Dana BOS, jadi semoga kita tidak salah. Maka dari itu dengan hadirnya Kajari bisa memberikan pencerahan sebenarnya pengelolaan Dana Bos caranya seperti ini,” tutupnya.

Sementara itu Kajari Luwu Erny Veronica Maramba selaku narasumber memberi penjelasan bahwa pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan kebutuhan, fleksibel, efisien dan akuntabel.

Ia juga menghimbau agar Kepala Sekolah menjalankan amanahnya dengan mengelola anggaran sesuai dengan ketentuannya dimana peserta didik merupakan sasaran utama dari anggaran tersebut.

“Dana BOS masuk ranah uang negara yang kepsek diberi amanah. Tidak diharapkan adanya penyimpangan yaitu bagaimana dana yang terbatas itu bisa dikelola sesuai dengan ketentuannya,” jelasnya.

Hadir pula dalam acara tersebut Seluruh Kepala Sekolah wilayah Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan.

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/