Luwu Utara, daulatrakyat. id – Sempat buron selama berapa jam, dua tahanan tersangka kasus narkoba yang kabur dari ruang sel tahanan Polres Luwu Utara akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kedua tahanan ini kabur pada hari Senin subuh tanggal 29 Maret 2021, dengan cara memanjat plafon kamar sel dengan menggunakan papan pengalas tidurnya.
Keduanya yakni AN (32) dan WS (27) tersangka kasus peredaran narkoba. Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas di bagian kaki, karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
“Terpaksa kita lalukan tindakan terukur, karena keduanya mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap,” kata KBO Res Narkoba Polres Luwu Utara, Ipda Kawaru.
Lebih lanjut Ipda Kawaru menjelaskan, kedua tersangka ini kabur pada dini hari Senin subuh sekitar jam 04.05 Wita.
“Sebelum melarikan diri, keduanya lebih dulu memanjat plafon kamar sel menggunakan papan alas tidur mereka, kemudian turun di kamar fasilitas olahraga,” terangnya.
Setelah turun ke ruang olahraga, keduanya menjebol lagi rangka besi yang ada di ruang olahraga, lalu mengikatkan sarung di atas besi tempat kawat duri kemudian memanjat naik keatas tembok dan melompat turun.
“Setelah itu, kedua tersangka berjalan kaki sampai di depan bank BRI Kappuna untuk menunggu mobil angkutan umum menuju Wotu dirumah salah satu keluarga tersangka,” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Tim Unit Satnarkoba bersama unit Resmob Polres Luwu Utara pun melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Begitu kami mengetahui keberadaan tersangka, kami langsung menuju ke lokasi. Jadi penangkapan ini hasil kolaborasi Unit Satres Nakoba bersama unit Resmob Polres Luwu Utara,” terang Ipda Kawaru.
“Dan saat ini, keduanya sudah kami amankan, awalnya kami lumpuhkan secara tegas dan terukur karena mencoba melawan, dan mereka harus mendekam kembali di penjara menjalani sisa masa hukumannya,” kuncinya.(*/jal)