Search
Close this search box.

Ini Kata Kuasa Hukum BNI Terkait Hilangnya Dana Nasabah Sebesar Rp45 Miliar

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Sebagai Bank pemerintah yang menjunjung tinggi pelayanan dan keamanan dana nasabah, Bank Negara Indonesia (BNI) telah membuktikan kinerjanya terbukti Bank berplat merah tersebut amat jarang mendapat komplain ataupun kasus-kasus yang mengarah pada penipuan maupun penggelapan dana nasabah.

Kendati demikian dibalik keberhasilan BNI dalam menjaga kepercayaan nasabahnya pasti ada kendala dan ujian yang menerpanya.

Terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar, SH yang disampaikan kepada Media Massa pada tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa telah terjadi kehilangan dana milik kliennya yang diketahui atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar,Ronny LD Janis SH, SpN dari Janis & Associates selaku Kuasa Hukum BNI menyampaikan klarifikasinya.

Dikatakan Ronny bahwa sebagaimana diketahui kliennya telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021.

“Namun berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,”Ujarnya.

Untuk itu kata dia guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka pihak BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Menindaklanjuti laporan klien kami tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan Sdri. MBS sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini,”jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, maka BNI meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan BNI.

“Kami yakin klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,”pungkasnya.(*)

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/