MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Viral di media sosial Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hendak dijual oleh pemilik lahan.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Makassar Komisi D Hamzah Hamid mengaku kaget juga dengan adanya mesjid yang mau dijual.
Menurut Hamzah itu bukan mesjidnya yang mau dijual tapi lahannya.
“Saya kira banyak yang mau mengakui asal tidak ada melindungi lahan di belakangnya.Apalagi ini soal warisan artinya meliputi keluarga,”ujarnya.
Adapun pemilik lahan bernama Hilda Rahman pun memberikan penjelasan terkait mesjid tersebut.
Terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Hilda menjelaskan di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
Tapi itu bukan warisan warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya terima kasih kepada orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid,” terang Hilda.
Hilda mengaku sebenarnya sudah lama ingin menjual lahannya tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena ingin dijual.
“Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya. Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar,” katanya.
Soal alasan menjual lahannya, Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan berhak atas lahan tersebut karena merupakan lahan milik pribadi.
“Kalau kita punya, pemilik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail tawwa toh,” ucapnya.