
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Setelah diduga melakukan pencurian di beberapa tempat akhirnya Bammin (32) warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta berhasil dilumpuhkan oleh Personil Polsek Masamba, Rabu (15/04).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin,S. Sos.
Bammin diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa tempat kejadian perkara diantaranya, Dusun Kariango, Desa Kanyapu, Kecamatan Baebunta, Kampung Kurra, Desa Laba, Kec. Masamba, Kecamatan Mappedeceng, dan Dusun Masaru, Desa Pombakka, Kec. Masamba.
Setelah Unit Reskrim Polsek Masamba melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan menyebutkan ciri-ciri pelaku tindak pidana pencurian tersebut maka pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 23.00 wita personil Polsek Masamba mendatangi rumah tersangka.
Berdasarkan informasi Bammin melintas di Desa. Minangatallu Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara sehingga personil melakukan pengejaran terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.
Kemudian personil Polsek Masamba mendatangi rumah Nasir tempat Bammin bersembunyi.
Pada saat itu personil Polsek Masamba mendatangi rumah Nasir. Bammin sementara duduk didepan rumah, setelah melihat personil Polsek Masamba datang sehingga Bammin melarikan diri.
Akhirnya dilakukan pengejaran sehingga pelaku ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Masamba dilakukan introgasi dan pemeriksaan.
Setelah di introhasi akhirnya, Bammin mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa tempat.
“Atas perbuatan Tersangka Bahmin alias Bammin yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut diancam pidana karena pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs pasal 362 KUHP,”ungkap Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin.(jal)
.